RagamWarta – Tanggapi polemik hak kepemilikan tanah di Desa Watulimo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek enggan berkomentar banyak. Pasalnya hal tersebut perlu pendalaman terhadap riwayat tanah sebelumnya.
Edy Soepriyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengatakan dalam waktu dekat ini pemkab akan mempelajari secara detail riwayat tanah. Menurutnya ada berbagai kemungkinan yang melatarbelakangi munculnya polemik sengketa lahan ini.
Seperti misalnya bukti kepemilikan yang diistilahkan buku A, B, C, dan D. Buku A ada di pemerintah pusat, buku B ada di kabupaten, C ada di Desa sedangkan D ada pada perorangan.
Baca Juga : Dua Bank Perkreditan Rakyat Bakal Dimerger, Dewan Tunggu Laporan Aset Kedua Bank
Perlu diketahui pada tahun 1996 lalu, ada 15 bidang tanah berstatus tanah milik negara. Namun pada tahun yang sama, tanpa sepengetahuan masyarakat, 1 bidang tanah di disertifikatkan atas nama perorangan yang dalam hal ini adalah Ahmad Jauzi Turseno.






