RagamWarta – Terima hiring pekerja seni, Komisi IV DPRD Trenggalek desak OPD dan Satgas Covid-19 di Trenggalek untuk segera beri kelonggaran pada protokol hajatan dan pagelaran seni di Kabupaten Trenggalek.
Upaya ini dilakukan karena hampir seluruh pekerja seni yang biasanya mengisi hiburan di hajatan ataupun kegiatan lainnya tidak memperoleh penghasilan sama sekali karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga : Ternyata Pengguna Jalan Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Seperti yang diterangkan oleh Mugianto selaku ketua Komisi IV DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa ada beberapa solusi agar para pekerja seni di Trenggalek bisa kembali peroleh penghasilannya kembali.
Diantaranya yakni memaksimalkan peran satgas desa yang ada di daerah dan membentuk satgas hajatan. Dengan upaya tersebut, diyakini bisa jadi penegak protokol kesehatan pada setiap kegiatan hajatan di daerah.
Baca Juga : Tolak Tambang, Bupati Trenggalek Minta Pemprov Jatim Evaluasi IUP Eksplorasi
Walaupun Mugianto minta di beri kelonggaran, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja seni. Seperti saling menjaga ketertiban protokol kesehatan dan saling mengingatkan jika ada beberapa masyarakat yang tidak menerapkan prokes.
Sementara itu dilain pihak, Ali Rofik seorang seniman asal Sukorame ini menerangkan bahwa sebenarnya ada banyak tuntutan yang disampaikan pekerja seni pada kesempatan hiring kali ini. Namun pada intinya pekerja seni minta agar hajatan diperbolehkan lagi.






