Trenggalek, Ragam Warta – Hari Nusantara dimulai dari deklarasi Ir. H Djuanda Kartawidjaya pada 13 Desember 1957. Pada saat itu perannya adalah sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-10. Saat ia menjabat tepat pada kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno.
Deklarasi ini menyatakan, “segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau – pulau atau bagian pulau – pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu Lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal – kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan / mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.”
Sebelumnya proses aturan perairan Indonesia yaitu seperti ini
- Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, mengacu batas wilayah pada periode Hindia-Belanda
- TZMKO menyatakan perairan berjarak 3 mil yang mengitari setiap pulau
- Kapal – kapal asing diperbolehkan melintasi perairan yang memisahkan antar pulau
- TZMKO membuat wilayah Indonesia terpecah belah dan tidak menjadi satu kesatuan
- Setiap pulau tidak terhubung karena terlintasi perairan Internasional
- Perairan Internasional sebagai zona bebas mengijinkan setiap kapal asing. Hal itu juga yang menyebabkan mereka diperkenankan melakukan segala aktivitas, entah yang menguntungkan ataupun yang merugikan Negara Indonesia
Isi yang tertuang di dalamnya tentu kurang membuat nyaman Indonesia. Mengingat Indonesia sendiri terdiri dari berbagai pulau-pulau kecil. Jika antar pulau menjadi zona bebas maka sangat menggangu proses pemberdayaan dan tata kelola negara.
Berpijak dari itu Djuanda merumuskan suatu batas wilayah yang dimaksud Negara Indonesia. Dari perbendaharaan menyatakan jika Indonesia terdiri dari berpuluh ribu pulau. Hal itu yang mengisyaratkan dan menegaskan untuk kemudian dikenal juga Nusantara.
“Nusantara, Nusa – pulau dan Tara – antara”
Kini berproses kembali menjadi,
- Deklarasi Djuanda dikenal sebagai konsepsi wawasan Nusantara
- Wilayah kedaulatan Indonesia adalah 8.300.000 km²
- Dikenal juga The Archipelagic Nation Concept dalam United Nations Convention on Law of the Sea melalui konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982
- Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak keunikan tersendiri
- Batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dari bibir pantai
(redaksi/Ja’far shadiq)







