Protes warga terhadap buruknya proses pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan penghubung Munjungan – Panggul tepatnya jalur Desa Craken – Sobo telah mendapat tanggapan dari Komisi III DPRD Trenggalek serta Pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Meski permintaan masyarakat dalam melayangkan surat hearing belum terlaksana, namun beberapa pihak telah menyatakan bahwa proses pelaksanaan kegiatan tersebut harus diteruskan dilaksanakan sampai selesai dan proses pengerjaannya harus di perbaiki kembali.
Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan bahwa melalui bidang Datun diperintahkan agar pelaksanaannya dikerjakan dengan maksimal. Secara teknis jika dimungkinkan harus dilakukan dua sip dalam prosesnya juga harus dilakukan, jadi dalam teknis mulai seluruh penambahan pekerja mulai dari tenaga tukang dan lainnya menjadi resiko yang mengerjakan.
Menindaklanjuti hal tersebut ia meminta apabila tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi agar pemerintah tidak usah membayarnya, bahkan jika memang tidak sanggup maka resikonya adalah putus kontrak.
Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Trenggalek juga menjelaskan bahwa memang pengerjaan tersebut tidak layak. Ia juga menyampaikan bahwa telah meminta kepada rekanan untuk memacu pekerjaan, agar pada masa akhir pengerjaan pada 25 November nanti meski belum selesai, bahkan jika akan mengajukan rencana perpanjangan waktu maka diharapkan bulan Desember harus sudah selesai.
Untuk proses inj dilihat saja dulu sampai tanggal 25 nanti bisa melaksanakan berapa persen dan apakah akan mengajukan penambahan waktu atau tidak. Pastinya jika dirasa rekanan tersebut tidak bertanggungjawab maka backlist akan dilakukan.






