RAGAM WARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, turut hadir dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan gender (PUG) di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/03/2023).
Edi Menjelaskan, dengan adanya Peraturan Daerah Pengarusutamaan gender ini nantinya bisa mendampingi perencanaan pembangunan, serta membantu pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayah kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, semua warga negara mempunyai hak berpartisipasi, serta memiliki kesempatan untuk mengontrol bagaimana mereka bisa memanfaatkan pembangunan yang ada di Daerah.
“Perda ini nantinya akan di tindak lanjuti dengan produk hukum turunan, baik Peraturan Bupati (Perbup), maupun lain sebagainya. Minimal ini memberikan jaminan sosial, perlindungan sosial kepada para warga negara laki laki maupun perempuan,” terangnya.
Selain itu, disinggung terkait realisasi anggaran, Edi belum bisa menghitung secara persis seperti apa jumlah untuk dukungan gender, namun saat ini Pemerintah Kabupaten mulai berinisiasi mendorong masing masing perangkat daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan gender ini akan lebih fokus pada kaum-kaum yang termarjinalkan. Upaya ini dilakukan agar semua masyarakat sama-sama merasakan pembangunan Daerah.
“Seperti, untuk pengisian Pejabat Daerah di Lingkup Kabupaten Trenggalek saat ini, kaum Perempuan yang menduduki posisi kepala wilayah masih di angka cukup rendah,” contohnya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dalam indikator Indeks Pengarusutamaan gender masih minim prosentasenya kelompok wanita yang duduk dalam penyelenggaraan pejabat pemerintahan.
“Contohnya ada Camat Perempuan di Trenggalek masih ada 2,” ungkap Sekda Kabupaten Trenggalek usai hadiri Paripurna Perda PUG.
Tidak hanya itu, beberapa posisi yang masih sedikit melibatkan kaum perempuan yakni, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Selama memenuhi syarat, itu semua bisa kita dorong sehingga bisa terwujud. Intinya bagaimana perkara gender tidak ada pengecualian atau termarjinalkan,” pungkasnya.






