RAGAM WARTA – DPC Demokrat Trenggalek penuhi panggilan commander’s call. Mulai dari pengurus ditingkat DPP, DPD hingga DPC ikuti zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Diungkapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Trenggalek Sugeng Dwi Riyono bahwa rapat kali ini membahas peninjauan ulang (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
“Kali ini kami menerima informasi bahwa Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak,” ungkapnya Sugeng usai ikuti zoom meeting bersama AHY di kantor DPC Demokrat, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan Sugeng bahwa saat ini Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali menggoyang Partai Demokrat, dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Sugeng, PK yang diajukan kubu Moeldoko merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA. dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
“Sedangkan alasan kubu KSP Moeldoko mengajukan PK karena mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru,” terang Sugeng.
Namun pada kenyataannya bukti yang diklaim kubu KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Karena empat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
Bahkan pada pengalaman empirik menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat dengan Ketua Umum AHY atas gugatan hukum KSP Moeldoko.
“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawannya dengan skor 16-0. Jadi tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk
memenangkan PK ini,” tandasnya.
Selain itu, Sugeng juga menegaskan bahwa jajaran pengurus Partai Demokrat di seluruh indonesia bakal terus mengawal proses hukum perkara ini. Menurutnya pengawalan seperti ini merupakan bentuk konsistensi dan loyalitas pasa Partai.
“Kubu moeldoko terus bergerak melanjutkan proses hukumnya, meski di Pengadilan Negeri tingkat banding kasasi hingga mahkamah Agung telah dinyatakan kalah. Jangan sampai kita diam,” tegasnya.
Terakhir, Sugeng juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan DPP saat ini telah mengajukan surat ke Mahkamah Agung, untuk DPD ke PTUN sementara DPC ke Pengadilan setempat.
“Semua itu kami lakukan semata-mata untuk menjaga marwah partai dan agar publik tau bahwa kubu moeldoko tetap mengajukan upaya perebutan kembali,” pungkasnya.






