Polres Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD, Ada Miras, Knalpot brong, hingga Petasan

Senin, 17 April 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Forkompinda Trenggalek secara simbolis musnahkan barang bukti di halaman Polres Trenggalek

Saat Forkompinda Trenggalek secara simbolis musnahkan barang bukti di halaman Polres Trenggalek

RagamWarta.com – Polres Trenggalek musnahkan ratusan barang bukti pelanggaran dan kejahatan. Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang operasi Ketupat Semeru 2023, Senin (17/4/2023).

Pemusanahan barang bukti dilakukan usai apel gelar pasukan operasi Ketupat Semeru 2023 di area Taman batu Mapolres Trenggalek.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 540 botol Miras berbagai merk, 15 jeriken Miras dengan total 1.011 liter. 54 Knalpot brong yang merupakan hasil dari operasi lalu lintas dan telah disidangkan serta puluhan balon udara dan petasan.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menuturkan bahwa kegiatan penertiban ini akan digelar berkelanjutan dan tidak hanya dilakukan pada masa KRYD semata. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dijelaskanya, petasan atau mercon tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu ada banyak kejadian di sejumlah daerah yang membawa korban jiwa dan material.

“Kita tidak ingin suasana lebaran nanti yang harusnya penuh sukacita berubah menjadi duka cita,” ungkapnya.

Demikian pula lanjut AKBP Alith, dengan balon udara. Karena bahan utama balon udara yang terdiri dari plastik dan gas yang dihasilkan dari api sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kebakaran.

Terlebih apabila balon udara tersebut turun dan mengenai instalasi listrik maupun gardu induk PLN dapat berakibat pemadaman listrik.

Bukan itu saja, balon udara juga dapat membahayakan lalu lintas udara dimana tidak hanya berimbas kepada pelaku secara personal tetapi juga nasional bahkan internasional.

“Kita akan tindak tegas. Ada aturan dan undang-undang yang mengatur berikut sanksi pidananya,” tegasnya.

Kemudian tambah AKBP Alith, terkait dengan balap liar. Pihaknya akan tetap menggelar operasi secara berkesinambungan berupa patroli pencegahan dan penindakan.

“Balap liar itu sendiri juga sama. Selain membahayakan pelaku tentunya juga mengganggu pengguna jalan lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi
Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia
Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut
Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Rabu, 1 April 2026 - 19:08 WIB

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Senin, 30 Maret 2026 - 18:27 WIB

Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terbaru