RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek gagal menjalankan dua paket pekerjaan di tahun 2023. Hal itu menjadi sorotan Komisi III DPRD Trenggalek.
Hal itu dibahas dalam rapat Kebijakan umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2023. Yang bertempat di gedung rapat DPRD Trenggalek.
“Terkait kegagalan paket pekerjaan ini kami komisi III DPRD Trenggalek membahas dan mengevaluasi secara khusus. Dalam pembahasan ditemukan penyebab kegagalan adalah tidak adanya rekanan yang menawar,” ujar Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek. (Selasa 8/8/2023)
“Hal itu mengindikasikan bahwa rekanan tidak siap melihat kesempatan di lapangan. Untuk seterusnya evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk mengalami perubahan,” lanjutnya.
Dijelaskan Pranoto, dalam pembahasan KUA-PPAS perubahan ini tentu telah melihat realisasi anggaran dan kegiatan di masing-masing OPD pada APBD induk. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan APBD perubahan dapat linier dengan APBD induk.
Selain soroti paket pekerjaan, hari ini Komisi III DPRD Trenggalek juga bahas anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Baik di bidang perhubungan maupun sektor lainnya yang belum terealisasi akan alihkan ke APBD perubahan.
“Keterlambatan itu tentang rekomendasi BPK dimana ada salah penetapan dan belum bisa di laksanakan. Nanti dengan adanya perubahan maka yang belum dilaksanakan akan dilanjutkan,” tuturnya.
Tidak berhenti disitu, sektor pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga disorot. Pasalnya dari total 47 paket pekerjaan, ada 5 pekerjaan yang masih belum bisa dilaksanakan.
Bahkan 2 diantaranya sudah dua kali tender, namun gagal terus. Selain itu juga ada paket pekerjaan yang belum ada rekanan yang menawar.
Diceritakan Pranoto bahwa menurut pelaksana teknis bahwa penyedia atau rekanan yang melihat kondisi medan pekerjaan tidak berani mengambil resiko.
“Maka untuk 2 paket pekerjaan belum bisa di laksanakan di induk, akan dilaksanaan di perubahan,” ungkapnya.
Diimbuhkan Pranoto, namun demikian akan juga dilihat apakah itu merupakan prioritas dan kebutuhan masyarakat wajib atau tidak, jika memang urgensi maka komisi siap mengawal bersama.
“Kita masih bicara pada APBD perubahan saja, jika memang ini merupakan realisasi musrenbang maka wajib di lakukan tahun ini,” pungkasnya.






