Pemkab Trenggalek Gagal Jalankan Dua Paket Pekerjaan, Rekanan dinilai Kurang Siap

Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di gedung DPRD Trenggalek dengan membahas Kebijakan umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2023.

Suasana sidang di gedung DPRD Trenggalek dengan membahas Kebijakan umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2023.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek gagal menjalankan dua paket pekerjaan di tahun 2023. Hal itu menjadi sorotan Komisi III DPRD Trenggalek.

Hal itu dibahas dalam rapat Kebijakan umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2023. Yang bertempat di gedung rapat DPRD Trenggalek.

“Terkait kegagalan paket pekerjaan ini kami komisi III DPRD Trenggalek membahas dan mengevaluasi secara khusus. Dalam pembahasan ditemukan penyebab kegagalan adalah tidak adanya rekanan yang menawar,” ujar Pranoto  selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek. (Selasa 8/8/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu mengindikasikan bahwa rekanan tidak siap melihat kesempatan di lapangan. Untuk seterusnya evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk mengalami perubahan,” lanjutnya.

Dijelaskan Pranoto, dalam pembahasan KUA-PPAS perubahan ini tentu telah melihat realisasi anggaran dan kegiatan di masing-masing OPD pada APBD induk. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan APBD perubahan dapat linier dengan APBD induk.

Selain soroti paket pekerjaan, hari ini Komisi III DPRD Trenggalek juga bahas anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Baik di bidang  perhubungan maupun sektor lainnya yang belum terealisasi akan alihkan ke APBD perubahan.

“Keterlambatan itu tentang rekomendasi BPK dimana ada salah penetapan dan belum bisa di laksanakan. Nanti dengan adanya perubahan maka yang belum dilaksanakan akan dilanjutkan,” tuturnya.

Tidak berhenti disitu, sektor pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga disorot. Pasalnya dari total 47 paket pekerjaan, ada 5 pekerjaan yang masih belum bisa dilaksanakan.

Bahkan 2 diantaranya sudah dua kali tender, namun gagal terus. Selain itu juga ada paket pekerjaan yang belum ada rekanan yang menawar.

Diceritakan Pranoto bahwa menurut pelaksana teknis bahwa penyedia atau rekanan yang melihat kondisi medan pekerjaan tidak berani mengambil resiko.

“Maka untuk 2 paket pekerjaan belum bisa di laksanakan di induk, akan dilaksanaan di perubahan,” ungkapnya.

Diimbuhkan Pranoto, namun demikian akan juga dilihat apakah itu merupakan prioritas dan kebutuhan masyarakat wajib atau tidak, jika memang urgensi maka komisi siap mengawal bersama.

“Kita masih bicara pada APBD perubahan saja, jika memang ini merupakan realisasi musrenbang maka wajib di lakukan tahun ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru