RagamWarta.com – Dalam sepekan ini warga Trenggalek dihebohkan dengan rekaman audio berupa voice note yang mengandung intervensi politik dan ancaman pemutusan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ironisnya, voice note itu diduga kuat merupakan suara salah satu oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Hal itu sontak menyulut reaksi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu.
Beberapa warga yang tidak terima dengan pelanggaran tersebut mendatangi kantor Bawaslu dengan didampingi sekretaris Partai Demokrat Trenggalek yang dalam hal ini merasa dirugikan.
Menurut Sugeng Dwi Riyono, selaku Sekretaris Demokrat Trenggalek menjelaskan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Karangan soal rekaman diduga intervensi politik itu.
“Hari kami mengantarkan keluhan masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu Trenggalek dengan adanya voice note yang viral akhir-akhir ini di Trenggalek,” ucapnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (28/12/2023).
Sugeng menegaskan bahwa dalam rekaman suara yang tersebar itu memuat ajakan dan ancaman kepada warga untuk memilih suatu partai politik tertentu. Oleh karena itu, ia merasa perlu dilaporkan kepada Bawaslu.
“Isi rekaman itu ada ancaman bahwa akan mencabut bantuannya jika memilih partai lain. Diduga yang mengirim Kepala Desa Kayen lewat WhatsApp yang beredar dari sosial media,” tegasnya.
Sugeng mengatakan, dampak dari rekaman yang tersebar itu menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama di Desa Kayen sendiri.
Apalagi calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang ada di wilayah Desa Kayen, Kecamatan Karangan juga merasa dirugikan. Pasalnya siapapun yang memenuhi syarat administrasi berhak memilih caleg darimanapun, termasuk Caleg dari Partai Demokrat.
“Kalau dari sini amat merasa dirugikan. Kebetulan ada caleg yang mempunyai ketakutan dengan ancaman itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Trenggalek, Rinata Dewi membenarkan adanya laporan warga terkait voice note yang tengah viral.
“Kami selaku staf menerima laporan aduan masyarakat tersebut dan untuk tindak lanjutnya akan diberikan kepada komisioner,” paparnya.
Laporan yang masuk itu kata Rinata akan dikaji Komisioner Bawaslu Trenggalek. Kajian itu berlandasan Perbawaslu ada kajian awal yang akan dilaksanakan.
“Kalau di Perbawaslu ada kajian awal dan pelapor akan dihubungi lagi untuk kelengkapan syarat selama dua hari,” tandasnya.






