Ada Regulasi Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai Januari 2024, Berikut Ulasannya

Jumat, 5 Januari 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Tabung Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Milik Pertamina

Contoh Tabung Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Milik Pertamina

Ragamwarta.com – Penggunaan tabung Gas 3 Kilogram merupakan konversi dari minyak tanah pada era Pemerintahan SBY – JK. Diketahui tahun 2008 Jusuf Kalla saat menjabat Wakil Presiden merupakan  penggagas dari kebijakan tersebut.

Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Namun dalam praktiknya, mengutip keterangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta. Bahwa penjualan atau konsumsi LPG non-PSO (LPG non subsidi) makin lama makin mengecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan LPG PSO (LPG bersubsidi) semakin lama semakin membesar. Konsumsi LPG PSO kurang lebih 8 ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ungkapnya.

Sehingga dari situ, mulai satu Januari 2024 Pemerintah memperketat pembelian LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Salah satunya pembelian LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya sudah terdaftar di penyalur atau pangkalan LPG resmi.

Pendaftaran menjadi syarat mutlak bagi para pengguna tabung melon 3 Kg yang hendak melakukan pembelian. Untuk proses pendaftaran sendiri masyarakat bisa melakukannya di pangkalan resmi milik Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Berita Terbaru