Ragamwarta – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU) melakukan rapat koordinasi terkait pelayanan pindah memilih (DPTb) 4 kategori dan Sosialisasi daftar pemilih khusus (DPK) pada pemilu 2024, Sabtu (3/2/24).
Muhammad Indra Setiawan Selakau Divisi perencanaan, data dan informasi menjelaskan, jumlah DPTb di Trenggalek angkanya terus bergerak, dari 9 kategori sampai tanggal 7 februari mengerucut menjadi 4 kategori.
“Di hari terakhir ini kita intens melakukan jemput bola, melakukan pelayanan bagi calon pemilih pindahan di rutan kelas II B Trenggalek,” Kata Indra usai melakukan rapat Koordinasi bersama rekan PPK, media, serta stakeholder terkait.
Ia menjelaskan, merujuk surat Dinas dari KPU RI bahwa seluruh pengurusan surat pindah pemilih tidak boleh di lakukan secara kolektif harus diurus secara individu, sehingga strategi KPU Trenggalek dalam hal ini melakukan kerjasama dengan Rutan kelas II B Trenggalek.
“Teman – teman Rutan mengumpulkan tahanan dan Napi di satu tempat untuk dilayani satu persatu untuk mengurus pindah memilih”, terangnya.
Namun menurut Indra, ada kendala yang dialami yakni antara pemilih yang keluar dan pemilih yang masuk tidak imbang. Dirutan di tetapkan 419 orang keluar sejumlah 114 pemilih, sementara yang menjadi pemilih pindahan baru 200 lebih pemilih.
Diketahui dari 200 pemilih yang mampu mengumpulkan KTP elektronik ataupun fotonya saja hanya 113 orang.
“kami mengalami keterbatasan itu ketika pemilih tidak bisa menunjukkan foto atau KTP, maka kita tidak akan bisa melakukan proses pemindahan memilihnya,” ungkap Indra.
Menyikapi kendala tersebut, pihak KPU terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak Rutan, terkait warga binaan yang baru masuk dengan kendala keterbatasan data diri atau KTP elektronik sebagai syarat utama pengurusan pindah memilih.
“Ada sekitar 95 orang, dalam tanda kutip eksodus, pindahan dari Rutan yang lain yang hari ini masuk ke Rutan Trenggalek, dan secara administrasi kependudukan masih belum bisa ketemu dan kami terima,” tandasnya.






