RagamWarta.com – Lakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, empat warga Watulimo digelandang ke Polres Trenggalek. Tindakan kekerasan dilakukan karena diduga korban sengaja melempar salah satu warung.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers di Mapolres mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Totalnya ada empat pelaku yang kami amankan. WF, FN, MR warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo. Sementara DB warga desa Sawahan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,” ungkap AKBP Gathut, Selasa (26/3/2024).
Menurut penjelasan AKBP Gathut, peristiwa bermula saat korban melintas di jalan umum desa Prigi. Korban kemudian dipepet dan dihentikan oleh para tersangka.
“Korban yang takut lantas diminta ikut dan diajak ke tepi sungai jembatan Bajul masuk Desa Margomulyo. Sampai dilokasi, korban dipukuli secara bersama-sama hingga babak belur,” ujar Kapolres Trenggalek.
Akibat tindak kekerasan, korban mengalami sejumlah luka pada bagian dahi, mata sebelah kanan dan pipi kiri serta kepala bagian belakang bengkak. Selain itu korban juga mengalami luka pada bagian ibu jari kanan dan luka lecet pada punggung.
“Setelah dilakukan proses penyidikan diketahui bahwa motif ke empat pelaku ini melakukan kekerasan karena tidak terima dengan ulah si korban. Dimana diduga korban merupakan salah satu pelaku pelemparan di salah satu warung,” terangnya.
“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan. Siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas,” sambung AKBP Gathut.
Untuk melakukan penyidikan lehih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya celana pendek dan panjang, jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Untuk saat ini ke empat pelaku serta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Gathut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenai Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pera pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamnya 7 tahun penjara,” pungkasnya.






