RagamWarta.com – Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan tersangka M (72) dan anak kandungnya F (37) masuki babak baru. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna proses hukum selanjutnya.
Dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono bahwa total santriwati yang jadi korban ada enam orang. Jumlah korban bertambah dari yang sebelumnya 4, jadi 6 orang santriwati.
Dijelaskan AKBP Gathut untuk memuluskan perbuatan kejinya, tersangka M minta para santri untuk membersihkan ruangan pribadi. Setelah masuk ruangan, tersangka mulai melakukan tindakan asusila pada para korban.
Saat ini Polres Trenggalek telah melimpahkan berkas pencabulan santriwati ke Kejaksaan Negeri. Karena ulahnya, kedua tersangka terancam penjara 15 tahun, ditambah satu pertiga masa hukuman karena berprofesi sebagai pendidik.






