RagamWarta.com – DPC Partai Kebangkiatan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek resmi buka Desk Pilkada 2024. Desk Pilkada sendiri bertujuan untuk menjaring calon bupati dan calon wakil bupati dalam ajang pemilihan kepala daerah.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Trenggalek, Muhammad Hadi menjelaskan bahwa proses penjaringan calon kepala daerah sudah resmi dibuka untuk umum. Dihari pertama buka, sudah ada 8 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran.
“Mulai hari ini tanggal 22 Mei 2024 PKB telah resmi membuka atau launching pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Trenggalek. Alhamdulillah sampai hari ini pukul 11.15 WIB sudah ada 8 pendaftar,” ungkap M. Hadi, Rabu (22/5/2024).
Pihaknya mengaku senang yang mendaftar ke PKB bukan hanya dari kader partai. Dari golongan pengusaha juga ikut mendaftar diri dalam penjaringan cabup dan cawabup di Trenggalek ini.
“Delapan orang yang mendaftar didominasi kader partai yang saat ini masih aktif jadi legislatif. Ada Samsul Anam, selaku ketua DPRD, Sukarodin dan kader PKB lainnya yang masih aktif jadi anggota DPRD. Ada mas Syah selaku Wakil Bupati dan terakhir ada Rizky Sembodo dari pengusaha,” jelasnya.
M. Hadi juga menegaskan bahwa PKB Trenggalek bakal membuat pendaftaran hingga tanggal 25 Mei nanti. Pihaknya juga menerangkan bahwa hasil penjaringan yang dilakukan DPC akan dikirimkan ke DPP.
“PKB melakukan penjaringan secara normatif. Jadi setelah pendaftaran ditutup nanti, kami akan melaporkan hasilnya ke DPP. Nantinya disana juga akan dilakukan penjaringan lagi, siapa yang akan memperoleh rekomendasi,”jelasnya.
Pria yang masih aktif jadi anggota DPRD Trenggalek ini juga menjelaskan bahwa DPC hanya bertugas sesuai pedoman yang berlaku. Artinya tidak memiliki kewenangan menentukan, yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi adalah DPP PKB.
“Jadi nanti apapun hasilnya kita yang ada di kabupaten akan mematuhi itu. Dan hasilnya nanti siapapun yang akan memperoleh rekomendasi kami yang di kabupaten sami’na wa atho’na,” tegasnya.
Saat ditanya apa bisa seorang calon langsung bisa mendaftar ke DPP, M. Hadi menjawab hal itu kewenangan DPP. Pasalnya ada mekanisme survei yang bakal di gunakan DPP sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Untuk proses yang normatif ya melalui rekrutmen yang ada di kabupaten. Tapi ada proses penyaringan melalui survei, dan itu bisa dari provinsi maupun dari DPP langsung,” ucapnya.
M. Hadi juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengikat bahwa pendaftar harus mendaftarkan diri secara berpasangan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa DPC mengirimkan usulan cabup dan cawabup secara berpasangan.
“Karena yang memiliki hak prerogatif menentukan suatu pasangan cabup dan cawabup dapat rekomendasi dari PKB ya DPP,” pungkasnya.






