Hindari Penyalahgunaan, Kejari Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Inkrah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Trenggalek.

Upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Trenggalek.

RagamWarta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali musnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, baik umum maupun khusus. Barang bukti ini dihancurkan karena bisa berpotensi disalahgunakan, apalagi narkotika.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Nomor Prin-1210/M.5.30/Kpa.5/10/2024 mengenai barang bukti yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan tahun ini meliputi berbagai jenis barang yang terlibat dalam tindak pidana, di antaranya 9.579 butir pil Dobel L, sabu-sabu seberat 20,37 gram, obat-obatan lainnya sebanyak dua lembar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ada juga ada bubuk mesiu seberat 3 kg, belerang seberat 3,23 kg, ganja seberat 2,31 gram, bubuk aluminium seberat 20 gram.

Di sisi lain, terdapat uang palsu sebanyak 99 lembar, dua senjata tajam. Kemudian, ada pakaian dan aksesoris sebanyak 18 potong. Selain itu, satu unit handphone juga turut dimusnahkan.

Rio Irnanda juga menekankan bahwa langkah ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam kejahatan.

“Barang bukti yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti narkotika dan bahan peledak dihancurkan secara menyeluruh, baik dengan cara diblender maupun dibakar,” jelasnya.

Sedangkan untuk BB lain seperti Pil Dobel L, sabu-sabu, dan ganja dimusnahkan dengan metode blender untuk memastikan zat-zat berbahaya tersebut benar-benar hancur secara fisik dan kimiawi.

Rio juga menegaskan jika langkah pemusnahan ini tidak hanya bertujuan sebagai penegakan hukum terhadap tindak pidana. Namun bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kembali barang-barang terlarang ini.

Dengan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Trenggalek, Kejari memastikan bahwa tidak ada ruang bagi barang-barang berbahaya tersebut untuk beredar kembali di masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan setiap potensi kejahatan dengan memusnahkan barang-barang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana. Ini adalah upaya serius kami untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” pungkas Rio Irnanda.

 

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Watulimo Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Puntung Rokok
Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Bantuan Air Bersih Trenggalek Disalurkan, 60 KK Sambirejo Terdampak Kekeringan
Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar
PSHT Trenggalek Laporkan Pemilik Akun yang Diduga Hina Perguruan
Kebakaran Hutan Cakul Trenggalek: 1 Hektare Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api
Kebakaran Sekolah Jatiprahu, 2 Gudang Terbakar dan Berhasil Dipadamkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Kebakaran Lahan Watulimo Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Puntung Rokok

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Kamis, 10 September 2026 - 15:37 WIB

Bantuan Air Bersih Trenggalek Disalurkan, 60 KK Sambirejo Terdampak Kekeringan

Rabu, 9 September 2026 - 11:46 WIB

Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

PSHT Trenggalek Laporkan Pemilik Akun yang Diduga Hina Perguruan

Berita Terbaru

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Direktur RSUD Dr Suedomo, Baznas, hingga BPS.

Parlemen

Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan

Senin, 14 Sep 2026 - 19:50 WIB

Polres Trenggalek tetapkan TPA jadi tersangka kasus perusahaan perguruan silat.

Peristiwa

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Senin, 14 Sep 2026 - 10:03 WIB