TRENGGALEK, RagamWarta – Sukarman (53) dan Meseri (36) keduanya warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diciduk unit Satreskrim Polres Trenggalek lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembalakan kayu liar.
Pembalakan kayu tersebut terjadi dikawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek, BKPH Trenggalek, masuk Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Barang bukti yang diamankan, sebanyak 17 batang kayu sengon laut dengan panjang 3 meter, diameter 10 centimeter sampai 25 centimeter. Akibat perbuatan pelaku, kerugian ditafsirkan sekitar Rp.1.584.880,-
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pembalakan liar. Untuk saat ini kedua orang tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek. Sedangkan kasus saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Peristiwa penangkapan itu berawal pada Selasa (18/6/2019) anggota Polsek Tugu bersama petugas dari RPH Trenggalek, melaksanakan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Tugu, Trenggalek,” ,” ungkapnya, Senin (24/6/2019).
Kemudian dijelaskan Didit, sekira pukul 23.00 Wib di pinggir jalan kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek, BKPH Trenggalek, petugas melihat kedua orang terduga sedang memikul kayu dari dalam kawasan hutan tersebut. Mengetahui hal itu, selanjutnya petugas melakukan penangkapan untuk selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kayu di bawa dan diamankan di Polsek Tugu.
“Karena tindakannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan/atau pasal pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Subs pasal 363 ayat 1 ke -4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Didit.






