RagamWarta.com – Kelangkaan pupuk subsidi masih jadi momok terbesar bagi petani. Padahal sekarang ini para petani terus diminta untuk meningkatkan produktivitas hasil buminya untuk menjaga swasembada pangan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Trenggalek berencana mengajukan pupuk subsidi sebanyak 40.405 ton ke Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2025 mendatang.
Pernyataan tersebut diutarakan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Sarana, dan Prasarana Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek, Sadriyati saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya jumlah pupuk subsidi yang diusulkan ke Kementan untuk memenuhi kebutuhan petani di Trenggalek.
Namun pihaknya juga menyebutkan bahwa pengajuan untuk tahun 2025 mendatang belum tentu sepenuhnya disetujui.
“Realisasinya dari pengajuan pupuk subsidi itu tidak sama. Padahal kalau melihat kondisi di lapangan pupuk subsidi masih belum menjangkau semua petani yang membutuhkan,” ungkap Sadriyati.
Bahkan ia juga membeberkan fakta menarik yang harus sampai ke petani, agar mereka tidak terlalu kecewa. Sesuai data yang dimiliki Dispertapan Trenggalek menunjukkan tren penurunan alokasi pupuk subsidi dari tahun ke tahun.
“Di tahun 2021 Trenggalek mendapat 28.554 ton jatah pupuk subsidi. Kemudian di 2022 di memperoleh 24.240 ton dan tahun 2023 turun menjadi 22.811 ton,” paparnya.
Sadriyati juga menegaskan bahwa tren penurunan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Trenggalek ini mencapai angka 20 persen.
“Jelas ada pengurangan setiap tahun dari total pengajuan. Contoh yang terbaru, tahun 2024, kami mengajukan 33.458 ton, tapi disetujui 25.292, kurangnya hampir 20 persen,” ujarnya.
Padahal jika merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang menanam delapan jenis komoditas utama.
Sementara di Trenggalek komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, dan kakao.
Dirinya juga membandingkan harga antara pupuk subsidi dan non subsidi yang bisa berbanding 4 kali lipat. Salah satunya adalah pupuk non subsidi NPK Rp. 18.000/Kg, sementara pupuk NPK subsidi Rp. 2.300/Kg.
“HET subsidi lainnya seperti Urea Rp. 2.250/Kg, NPK Formula Khusus Rp. 3.300/Kg dan untuk pupuk organik subsidi hanya Rp. 800/Kg. Kalau yang non subsidi itu biasanya berdasarkan kebijakan tokonya,” tutur Sadriyati.






