Jatah SKTM 2025 Disisakan Rp 900 Juta, Dinkes Trenggalek Arahkan Masyarakat Miskin Urus JKN

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto.

Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto.

RagamWarta.com – Nampaknya masyarakat Trenggalek yang hendak memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengakses layanan kesehatan harus segera mengurus JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Bagiamana tidak, ditahun 2025 ini anggaran induk untuk SKTM diproyeksikan hanya dijatah Rp. 900 juta. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan alokasi pada tahun 2024 kemarin yang mencapai Rp.3 miliar.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto bahwa saat ini Pemerintah Daerah tengah berupaya mengalihkan fokus layanan kesehatan. Dari yang sebelumnya SKTM ke JKN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun demikian, kami memastikan bahwa SKTM tetap berfungsi sebagai jaring pengaman kesehatan masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pembiayaan menggunakan SKTM diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Jadi selama proses pendaftaran ke JKN berlangsung, biaya pelayanan kesehatan ditanggung Pemerintah Daerah.

“Pada prinsipnya pelayanan tidak berubah. Semua masyarakat miskin yang membutuhkan akan tetap dilayani, baik melalui SKTM maupun JKN,” tegas dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2025).

Diungkapkan dr. Sunarto, penurunan anggaran SKTM tahun 2025 ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk memperluas kepesertaan JKN.

“Dengan meningkatnya jumlah peserta JKN, beban pembiayaan melalui SKTM diharapkan berkurang, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk kebutuhan kesehatan lainnya,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa selama tahun 2024, serapan anggaran SKTM mencapai Rp.2,9 miliar dari total alokasi Rp.3 miliar. Bahkan hingga penghujung tahun masih ada beberapa klaim, baik dari dalam maupun dari luar kabupaten Trenggalek.

“Pendataan masyarakat miskin secara akurat dan percepatan pendaftaran ke JKN menjadi prioritas kami. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih terintegrasi,” jelas dr. Sunarto.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Kami terus berupaya memastikan bahwa tidak ada masyarakat miskin yang tidak terlayani, dengan mengandalkan sinergi antara program JKN maupun SKTM sekalipun,” pungkasnya.

Dilansir dari DJKN Kemenkeu, JKN mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan di antaranya Askes, Asabri untuk TNI, Jamsostek untuk guru dan pekerja yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara itu terdapat 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Jaminan kesehatan diselenggaraan oleh BPJS Kesehatan, sedangkan 4 jaminan lainnya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berita Terkait

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Gerai Minuman Keras Ilegal di Trenggalek Ditutup, Tak Penuhi Syarat Izin

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terbaru

Pihak kepolisian dari Polsek Watulimo olah TKP di kolam renang

Peristiwa

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:07 WIB