RagamWarta.com – Nampaknya masyarakat Trenggalek yang hendak memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengakses layanan kesehatan harus segera mengurus JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Bagiamana tidak, ditahun 2025 ini anggaran induk untuk SKTM diproyeksikan hanya dijatah Rp. 900 juta. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan alokasi pada tahun 2024 kemarin yang mencapai Rp.3 miliar.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto bahwa saat ini Pemerintah Daerah tengah berupaya mengalihkan fokus layanan kesehatan. Dari yang sebelumnya SKTM ke JKN.
“Walaupun demikian, kami memastikan bahwa SKTM tetap berfungsi sebagai jaring pengaman kesehatan masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pembiayaan menggunakan SKTM diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Jadi selama proses pendaftaran ke JKN berlangsung, biaya pelayanan kesehatan ditanggung Pemerintah Daerah.
“Pada prinsipnya pelayanan tidak berubah. Semua masyarakat miskin yang membutuhkan akan tetap dilayani, baik melalui SKTM maupun JKN,” tegas dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2025).
Diungkapkan dr. Sunarto, penurunan anggaran SKTM tahun 2025 ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk memperluas kepesertaan JKN.
“Dengan meningkatnya jumlah peserta JKN, beban pembiayaan melalui SKTM diharapkan berkurang, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk kebutuhan kesehatan lainnya,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa selama tahun 2024, serapan anggaran SKTM mencapai Rp.2,9 miliar dari total alokasi Rp.3 miliar. Bahkan hingga penghujung tahun masih ada beberapa klaim, baik dari dalam maupun dari luar kabupaten Trenggalek.
“Pendataan masyarakat miskin secara akurat dan percepatan pendaftaran ke JKN menjadi prioritas kami. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih terintegrasi,” jelas dr. Sunarto.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kami terus berupaya memastikan bahwa tidak ada masyarakat miskin yang tidak terlayani, dengan mengandalkan sinergi antara program JKN maupun SKTM sekalipun,” pungkasnya.
Dilansir dari DJKN Kemenkeu, JKN mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan di antaranya Askes, Asabri untuk TNI, Jamsostek untuk guru dan pekerja yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara itu terdapat 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Jaminan kesehatan diselenggaraan oleh BPJS Kesehatan, sedangkan 4 jaminan lainnya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.






