Ribuan Warga Trenggalek Terancam Sulit Akses Layanan Publik Akibat Data Kependudukan Nonaktif

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi pelayanan di dalam kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek. (Foto : googlelocalguide / Hesti Pita)

Situasi pelayanan di dalam kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek. (Foto : googlelocalguide / Hesti Pita)

RagamWarta.com – Ribuan warga di Kabupaten Trenggalek harus bersiap menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan publik setelah status kependudukan mereka dinonaktifkan.

Hal ini terjadi karena mereka tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) hingga tenggat waktu yang ditentukan pada Senin (03/02/2025).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo mengungkapkan bahwa sejak 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek, terdapat 5.672 data kependudukan yang diusulkan untuk dinonaktifkan karena belum melakukan rekam biometrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data yang sudah benar-benar nonaktif ada di pusat. Mereka yang tidak merekam data biometrik akan mengalami kendala dalam berbagai layanan administrasi, termasuk perbankan dan jaminan sosial,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari pemerintah desa, banyak warga yang belum melakukan rekaman KTP-El karena sedang berada di perantauan atau menempuh pendidikan di luar daerah.

Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka peluang bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali status kependudukannya dengan melakukan rekaman biometrik di kantor Disdukcapil setempat.

“Begitu mereka merekam data biometrik, kami akan mengusulkan pengaktifan kembali. Saat ini, kami masih menunggu data terbaru dari pusat terkait status kependudukan yang sudah dinonaktifkan,” tambah Ririn.

Penonaktifan ini berpotensi menimbulkan dampak bagi warga yang belum menyadari perubahan status mereka. Tanpa data kependudukan yang aktif, mereka bisa menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi perbankan.

Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman guna menghindari kendala di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Gelar Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Gelar Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru