Ditinggal Masuk Penjara, Ponpes Mambaul Hikam Milik Supar Terancam Ditutup

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama Ponpes Mambaul Hikam milik Imam Syafii (52) alias Supar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Papan nama Ponpes Mambaul Hikam milik Imam Syafii (52) alias Supar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

RagamWarta.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini pantas disematkan pada Imam Syafii (52) alias Supar.

Bagaimana tidak, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara 14 tahun, Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang telah ia dirikan terancam ditutup izin operasionalnya.

Seperti pernyataan Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes

“Kami akan segera mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan izin operasional Ponpes Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak,” ujar Ibadi, Selasa (4/3/2025).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi

Ponpes Tak Lagi Beroperasi

Saat ini, aktivitas pendidikan di Ponpes Mambaul Hikam telah berhenti total. Para santri telah dipulangkan, dan ponpes tidak lagi menggelar kegiatan belajar-mengajar.

“Untuk saat ini, ponpes sudah tidak melakukan kegiatan, dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” jelas Nur Ibadi.

Pencabutan izin operasional ponpes ini juga didasarkan pada ketidakterpenuhan syarat pendirian ponpes. Menurut regulasi, ada lima rukun pendirian ponpes, yakni keberadaan kiai, minimal 15 santri, masjid atau musala, serta asrama.

“Dengan pimpinan ponpes yang kini tengah menjalani hukuman penjara, maka salah satu rukun pendirian ponpes menjadi cacat,” tegasnya.

Saat Imam Syafii (52) alias Supar menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Saat Imam Syafii (52) alias Supar menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Evaluasi Ketat untuk Cegah Kasus Serupa

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi di Trenggalek belakangan ini, menjadi peringatan bagi Kemenag Trenggalek untuk meningkatkan pengawasan terhadap ponpes.

“Kami akan lebih ketat dalam proses verifikasi dan pengawasan, termasuk saat pengajuan izin pendirian ponpes,” tegas Nur Ibadi.

 

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru