RagamWarta.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini pantas disematkan pada Imam Syafii (52) alias Supar.
Bagaimana tidak, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara 14 tahun, Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang telah ia dirikan terancam ditutup izin operasionalnya.
Seperti pernyataan Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes
“Kami akan segera mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan izin operasional Ponpes Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak,” ujar Ibadi, Selasa (4/3/2025).

Ponpes Tak Lagi Beroperasi
Saat ini, aktivitas pendidikan di Ponpes Mambaul Hikam telah berhenti total. Para santri telah dipulangkan, dan ponpes tidak lagi menggelar kegiatan belajar-mengajar.
“Untuk saat ini, ponpes sudah tidak melakukan kegiatan, dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” jelas Nur Ibadi.
Pencabutan izin operasional ponpes ini juga didasarkan pada ketidakterpenuhan syarat pendirian ponpes. Menurut regulasi, ada lima rukun pendirian ponpes, yakni keberadaan kiai, minimal 15 santri, masjid atau musala, serta asrama.
“Dengan pimpinan ponpes yang kini tengah menjalani hukuman penjara, maka salah satu rukun pendirian ponpes menjadi cacat,” tegasnya.

Evaluasi Ketat untuk Cegah Kasus Serupa
Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi di Trenggalek belakangan ini, menjadi peringatan bagi Kemenag Trenggalek untuk meningkatkan pengawasan terhadap ponpes.
“Kami akan lebih ketat dalam proses verifikasi dan pengawasan, termasuk saat pengajuan izin pendirian ponpes,” tegas Nur Ibadi.






