Ditinggal Masuk Penjara, Ponpes Mambaul Hikam Milik Supar Terancam Ditutup

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama Ponpes Mambaul Hikam milik Imam Syafii (52) alias Supar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Papan nama Ponpes Mambaul Hikam milik Imam Syafii (52) alias Supar yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

RagamWarta.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini pantas disematkan pada Imam Syafii (52) alias Supar.

Bagaimana tidak, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara 14 tahun, Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang telah ia dirikan terancam ditutup izin operasionalnya.

Seperti pernyataan Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan segera mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan izin operasional Ponpes Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak,” ujar Ibadi, Selasa (4/3/2025).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi

Ponpes Tak Lagi Beroperasi

Saat ini, aktivitas pendidikan di Ponpes Mambaul Hikam telah berhenti total. Para santri telah dipulangkan, dan ponpes tidak lagi menggelar kegiatan belajar-mengajar.

“Untuk saat ini, ponpes sudah tidak melakukan kegiatan, dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” jelas Nur Ibadi.

Pencabutan izin operasional ponpes ini juga didasarkan pada ketidakterpenuhan syarat pendirian ponpes. Menurut regulasi, ada lima rukun pendirian ponpes, yakni keberadaan kiai, minimal 15 santri, masjid atau musala, serta asrama.

“Dengan pimpinan ponpes yang kini tengah menjalani hukuman penjara, maka salah satu rukun pendirian ponpes menjadi cacat,” tegasnya.

Saat Imam Syafii (52) alias Supar menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Saat Imam Syafii (52) alias Supar menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Evaluasi Ketat untuk Cegah Kasus Serupa

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi di Trenggalek belakangan ini, menjadi peringatan bagi Kemenag Trenggalek untuk meningkatkan pengawasan terhadap ponpes.

“Kami akan lebih ketat dalam proses verifikasi dan pengawasan, termasuk saat pengajuan izin pendirian ponpes,” tegas Nur Ibadi.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru