RagamWarta.com – Kasus perusakan kantor Polsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek secara resmi melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan bahwa perkara ini dipisah (splitsing) menjadi dua berkas lantaran peran para tersangka yang berbeda.
“Dari sepuluh orang tersangka, delapan sudah kami limpahkan kemarin, dan sisanya hari ini,” ujar Rio saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskan Rio, berkas pertama berisi delapan tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan kantor Polsek Watulimo.
Sementara dua tersangka lainnya masuk dalam berkas kedua karena diduga sebagai aktor intelektual yang berperan menghasut atau memprovokasi tindakan anarkis kali itu.
Rio juga menambahkan bahwa sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, kasus ini memang telah dipisah berdasarkan peran masing-masing tersangka.
“Untuk jadwal sidang belum keluar karena pelimpahan baru dilakukan kemarin,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP tentang penghasutan dan kekerasan terhadap barang atau orang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sebagai pengingat, pada Selasa (21/1/2025) dini hari ratusan pesilat menyerbu kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Aksi anarkis dipicu keinginan untuk membebaskannya kawannya yang ditangkap polisi.
Selanjutnya, pada Kamis (20/3/2025) Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.






