Gugatan Warga Soal Perbup Trenggalek tentang LP2B Ditolak PTUN Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

RagamWarta.com – Gugatan empat warga Trenggalek terhadap Bupati Mochamad Nur Arifin terkait perubahan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Perkara bernomor 60/G/2025/PTUN-SBY itu diputus tidak diterima alias dismissal oleh majelis hakim pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah sejak 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mempermasalahkan Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek tahun 2012–2032.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan Perbup Nomor 22 Tahun 2023, serta meminta Bupati untuk menerbitkan kebijakan yang sesuai dengan Perda RTRW. Mereka juga menuntut ganti biaya perkara dari pihak tergugat.

Namun, dalam amar putusannya majelis hakim “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.000.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, membenarkan bahwa gugatan warga tersebut telah ditolak oleh PTUN.

“Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup Nomor 22 Tahun 2023 ditolak,” ujar Edy melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Trenggalek, Sri Agustiani sebelumnya telah mengonfirmasi adanya proses persidangan. Menurutnya, perwakilan Pemkab telah hadir dalam sidang klarifikasi pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Pertanyaan dalam sidang lebih banyak ditujukan kepada pihak penggugat. Dari kami menegaskan, bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Agustiani.

Dengan keluarnya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan akan terus menjalankan kebijakan tata ruang berdasarkan regulasi yang sah dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Berita Terbaru