RagamWarta.com – Gugatan empat warga Trenggalek terhadap Bupati Mochamad Nur Arifin terkait perubahan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Perkara bernomor 60/G/2025/PTUN-SBY itu diputus tidak diterima alias dismissal oleh majelis hakim pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah sejak 29 April 2025.
Mereka mempermasalahkan Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek tahun 2012–2032.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan Perbup Nomor 22 Tahun 2023, serta meminta Bupati untuk menerbitkan kebijakan yang sesuai dengan Perda RTRW. Mereka juga menuntut ganti biaya perkara dari pihak tergugat.
Namun, dalam amar putusannya majelis hakim “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.000.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, membenarkan bahwa gugatan warga tersebut telah ditolak oleh PTUN.
“Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup Nomor 22 Tahun 2023 ditolak,” ujar Edy melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Trenggalek, Sri Agustiani sebelumnya telah mengonfirmasi adanya proses persidangan. Menurutnya, perwakilan Pemkab telah hadir dalam sidang klarifikasi pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Pertanyaan dalam sidang lebih banyak ditujukan kepada pihak penggugat. Dari kami menegaskan, bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Agustiani.
Dengan keluarnya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan akan terus menjalankan kebijakan tata ruang berdasarkan regulasi yang sah dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.






