Gugatan Warga Soal Perbup Trenggalek tentang LP2B Ditolak PTUN Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

RagamWarta.com – Gugatan empat warga Trenggalek terhadap Bupati Mochamad Nur Arifin terkait perubahan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Perkara bernomor 60/G/2025/PTUN-SBY itu diputus tidak diterima alias dismissal oleh majelis hakim pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Cahyono Primiyanto, Miswanto, Ervina Wendha, dan Mujib Bud Da’wah sejak 29 April 2025.

Mereka mempermasalahkan Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek tahun 2012–2032.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan Perbup Nomor 22 Tahun 2023, serta meminta Bupati untuk menerbitkan kebijakan yang sesuai dengan Perda RTRW. Mereka juga menuntut ganti biaya perkara dari pihak tergugat.

Namun, dalam amar putusannya majelis hakim “Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.000.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, membenarkan bahwa gugatan warga tersebut telah ditolak oleh PTUN.

“Iya benar, sesuai keputusan PTUN, gugatan warga terhadap Bupati Trenggalek terkait Perbup Nomor 22 Tahun 2023 ditolak,” ujar Edy melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Trenggalek, Sri Agustiani sebelumnya telah mengonfirmasi adanya proses persidangan. Menurutnya, perwakilan Pemkab telah hadir dalam sidang klarifikasi pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Pertanyaan dalam sidang lebih banyak ditujukan kepada pihak penggugat. Dari kami menegaskan, bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Agustiani.

Dengan keluarnya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan akan terus menjalankan kebijakan tata ruang berdasarkan regulasi yang sah dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru