RagamWarta.com – 10 terdakwa kasus perusakan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Watulimo Trenggalek akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbang karena para terdakwa merupakan anggota dari oknum perguruan pencak silat, maka proses persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Dijelaskan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa pada sidang perdana ini agendanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada tiga dakwaan yang dilayangkan JPU dalam sidang perdana ini. Yang pertama Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Yang kedua Pasal 214 Ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan ketiga Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan. Para terdakwa terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Ginting.
Pihaknya menjelaskan bahwa sidang perdana ini berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan bahwa semua terdakwa hadir dalam persidangan dan kooperatif saat dikonfirmasi tentang identitas diri.
“Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Semua terdakwa hadir dan kooperatif. Proses berlangsung lancar dengan pengamanan yang cukup dari pihak kepolisian,” ujar Ginting usai persidangan.
“Sementara untuk jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” lanjut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Kamis (15/5/2025).
Perlu diketahui, proses persidangan perkara pengrusakan Polsek Watulimo ini dipisah menjadi dua. 8 orang masuk dalam pengrusakan, sementara dua orang lainnya masuk dalam kategori dalang kerusuhan.






