Sidang Perdana, Terdakwa Pengrusakan Polsek Watulimo Dengarkan Dakwaan JPU

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

RagamWarta.com – 10 terdakwa kasus perusakan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Watulimo Trenggalek akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbang karena para terdakwa merupakan anggota dari oknum perguruan pencak silat, maka proses persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Dijelaskan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa pada sidang perdana ini agendanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada tiga dakwaan yang dilayangkan JPU dalam sidang perdana ini. Yang pertama Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Yang kedua Pasal 214 Ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan ketiga Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan. Para terdakwa terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Ginting.

Pihaknya menjelaskan bahwa sidang perdana ini berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan bahwa semua terdakwa hadir dalam persidangan dan kooperatif saat dikonfirmasi tentang identitas diri.

“Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Semua terdakwa hadir dan kooperatif. Proses berlangsung lancar dengan pengamanan yang cukup dari pihak kepolisian,” ujar Ginting usai persidangan.

“Sementara untuk jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” lanjut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Kamis (15/5/2025).

Perlu diketahui, proses persidangan perkara pengrusakan Polsek Watulimo ini dipisah menjadi dua. 8 orang masuk dalam pengrusakan, sementara dua orang lainnya masuk dalam kategori dalang kerusuhan.

 

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB