Sidang Perdana, Terdakwa Pengrusakan Polsek Watulimo Dengarkan Dakwaan JPU

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Situasi sidang perdana perkara pengrusakan Polsek Watulimo di ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

RagamWarta.com – 10 terdakwa kasus perusakan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Watulimo Trenggalek akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbang karena para terdakwa merupakan anggota dari oknum perguruan pencak silat, maka proses persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Dijelaskan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting bahwa pada sidang perdana ini agendanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada tiga dakwaan yang dilayangkan JPU dalam sidang perdana ini. Yang pertama Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Yang kedua Pasal 214 Ayat 1 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan ketiga Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan. Para terdakwa terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Ginting.

Pihaknya menjelaskan bahwa sidang perdana ini berjalan lancar dan terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan bahwa semua terdakwa hadir dalam persidangan dan kooperatif saat dikonfirmasi tentang identitas diri.

“Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Semua terdakwa hadir dan kooperatif. Proses berlangsung lancar dengan pengamanan yang cukup dari pihak kepolisian,” ujar Ginting usai persidangan.

“Sementara untuk jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” lanjut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Kamis (15/5/2025).

Perlu diketahui, proses persidangan perkara pengrusakan Polsek Watulimo ini dipisah menjadi dua. 8 orang masuk dalam pengrusakan, sementara dua orang lainnya masuk dalam kategori dalang kerusuhan.

 

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru