RAGAM WARTA, TRENGGALEK – RSUD Dr. Soedomo Trenggalek harus memutar otak dalam menangani warung liar yang dibangun ditanah aset. Pasalnya warung liar tersebut sudah menjamur berdiri tanpa izin di tanah asset daerah seputaran RSUD Dr. Soedomo Trenggalek. Dengan berdirinya warung liar tersebut, dikhawatirkan akan mengakibatkan kumuhnya seputaran rumah sakit.
Dalam upaya menangani hal ini, Pemkab Trenggalek tampaknya terus berupaya mencari solusi terkait keberadaan para pedagang liar tersebut. Namun Pemkab sendiri belum memiliki rencana seperti apa dalam menertibkan para pedagang yang berdiri di lahan aset daerah itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Agus Yahya menuturkan, sebenarnya pemerintah telah bergerak cepat dalam menertibkannya. Dengan dibuktikan Bakeuda bersama pihak terkait seperti RSUD dr. Soedomo serta pemerintahan kelurahan setempat dan telah menggelar rapat terkait hal tersebut. Sedangkan hasil rapat tersebut, intinya akan menertibkan bangunan yang berdiri di wilayah aset daerah. Pihaknya (Bakeuda) bersama OPD terkait telah melakukan pengecekan di lokasi.
“Kami juga telah memastikan ada delapan pedagang yang telah membangun warung semi permanen di lokasi tersebut. Sementara mereka membangun warung, juga tanpa disertai izin dari pemerintah,” ungkap Agus, Rabu (26/6/2019)
Agus juga menuturkan, mereka tidak ada yang memberi izin berdagang disitu, sebab mereka datang secara sendirinya. Untuk itu dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera menertibkannya. Tentang bagaimana cara menertibkannya sendiri belum ada kebijakan khusus terkait hal itu. Apakah nanti di relokasi ke tempat lain, dibuatkan food cout dan sebagainya. Sebab terkait hal itu harus diputuskan bersama melalui rapat.
“Pastinya hal itu harus dilakukan, mengingat ada wacana pengembangan RSUD yaitu dengan membangun tempat semacam kantin yang saat ini belum ada,” ucapnya
Ditambahkan Agus, nantinya pedagang yang selama ini berdagang di area jalan dr. Soedomo, khususnya tepat di depan RSUD akan ikut ditata. Juga ada kemungkinan pemerintah memiliki rencana lain terkait aset tersebut. Terkait penataan pedagang di tempat tersebut, juga harus melibatkan banyak pihak. Intinya jika mereka menempati aset daerah maka harus mematuhi aturan yang ada seperti membayar retribusi dan sebagainya.






