TRENGGALEK, RagamWarta – Sindikat Jaringan tiga tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam rutan kelas IIB Kabupaten Trenggalek mulai terkuak. Ketiga tersangka tersebut yakni, Muhamad Saparudin pria asal Desa Ngampel Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Onki Santoso, warga Desa Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Mojokerto dan Nia Kusumaning Asty, Perempuan asal Gunung Kidul Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Tidak berhenti disitu, saat ini tim kepolisian Trenggalek tengah memburu satu orang DPO yang dicurigai sebagai bandar dalam kasus penyelundupan ini.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Calvijn ketiga tersangka ini tertangkap tangan tengah bersekongkol untuk mengirimkan satu paket sabu seberat 1 gram kedalam rutan trenggalek.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu poket sabu dengan berat kotor mencapai 1, 16 gram, smartphone tersangka, tembakau, kertas rokok, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka perempuan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.






