TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Dua pelaku penculik bayi MSA yang masih berumur 26 hari tepatnya di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan, Trenggalek Jawa Timur di tetapkan sebagai tersangka.
Kejadian hilangnya bayi laki-laki MSA dari pasangan Achmad Rozikin dengan Siti Komariah terjadi pada Rabu (4/12/2019) diperkirakan sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari pemeriksaan petugas kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni yang berperan menculik bayi yakni D (16) warga Dusun Buret Desa Buluagung serta Wulandari warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek sebagai otak penculikan bayi.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut, pihaknya mengatakan tengah mengamankan dua tersangka yang masing-masing mempunyai peran yang berbeda, selain tersangka petugas juga telah mengamankan barang buktinya.
Kedua tersangka yakni Wulandari warga desa Ngares Kecamatan Trenggalek yang menjadi otak penculikan bayi dan D surahan Wulandari yang rumahnya tidak jauh dari Korban.
“Motif dibalik hilangnya bayi berumur 26 hari ini karena rasa khawatir tersangka Wulandari yang tidak kunjung memiliki anak,” ungkap Calvijn saat melaksanakan konferensi pers, Kamis (5/12/2019)
Dijelaskan Calvijn, dari keterangan tersangka Wulandari, ia mengaku takut akan di ceraikan oleh suaminya jika tidak bisa memberikannya keturunan. sehingga nekat menyuruh tersangka D untuk mengambil bayi tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp 40 juta.
“Tersangka W ini baru saja mengalami keguguran saaat masa kehamilan 2 minggu, namun tersangka tidak berani menceritakan kepada suaminya. Hingga akhirnya tersangka mengetahui korban melahirkan, maka tersangka Wulandari menyuruh D untuk mengambil bayi tersebut,” terang Calvijn
Dalam menjalankan aksinya agar terlihat sempurna, tersangka Wulandari menyuruh D untuk membeli daging sapi dan usus ayam untuk mengelabuhi suaminya.
“Dengan membeli daging sapi dan usus ayam, seolah-olah daging sapi dan usus ayam tersebut merupakan plasentan bayinya,” tutur Calvijn
Sedangkan dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk kedalam rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB, disaat kedua orang tuanya tertidur pulas tersangka D menjalankan aksinya dengan masuk ke kamar dan menculik MSA yang tengah tertidur pulas bersama kedua orang tuanya.
“Selanjutnya pelaku kabur melalui belakang rumah dan membawa bayi itu ke Ngares dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Ditambahkan Calvijn, usai berhasil mengambil bayi tersebut D menghampiri Wulandari yang sudah menunggu di dekat rumah tersangka DN dengan sepeda motor dan kemudian mereka berdua membawa bayi MSA ke Desa Ngares.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenai pasal undang-undang perlindungan anak pasal 76 F junto pasal 83 dengan minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya






