Otak Penculikan Bayi Berusia 26 Hari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 5 Desember 2019 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Dua pelaku penculik bayi MSA yang masih berumur 26 hari tepatnya di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan, Trenggalek Jawa Timur di tetapkan sebagai tersangka.

Kejadian hilangnya bayi laki-laki MSA dari pasangan Achmad Rozikin dengan Siti Komariah terjadi pada Rabu (4/12/2019) diperkirakan sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari pemeriksaan petugas kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni yang berperan menculik bayi yakni D (16) warga Dusun Buret Desa Buluagung serta Wulandari warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek sebagai otak penculikan bayi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut, pihaknya mengatakan tengah mengamankan dua tersangka yang masing-masing mempunyai peran yang berbeda, selain tersangka petugas juga telah mengamankan barang buktinya.

Kedua tersangka yakni Wulandari warga desa Ngares Kecamatan Trenggalek yang menjadi otak penculikan bayi dan D surahan Wulandari yang rumahnya tidak jauh dari Korban.

“Motif dibalik hilangnya bayi berumur 26 hari ini karena rasa khawatir tersangka Wulandari yang tidak kunjung memiliki anak,” ungkap Calvijn saat melaksanakan konferensi pers, Kamis (5/12/2019)

Dijelaskan Calvijn, dari keterangan tersangka Wulandari, ia mengaku takut akan di ceraikan oleh suaminya jika tidak bisa memberikannya keturunan. sehingga nekat menyuruh tersangka D untuk mengambil bayi tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp 40 juta.

“Tersangka W ini baru saja mengalami keguguran saaat masa kehamilan 2 minggu, namun tersangka tidak berani menceritakan kepada suaminya. Hingga akhirnya tersangka mengetahui korban melahirkan, maka tersangka Wulandari menyuruh D untuk mengambil bayi tersebut,” terang Calvijn

Dalam menjalankan aksinya agar terlihat sempurna, tersangka Wulandari menyuruh D untuk membeli daging sapi dan usus ayam untuk mengelabuhi suaminya.

“Dengan membeli daging sapi dan usus ayam, seolah-olah daging sapi dan usus ayam tersebut merupakan plasentan bayinya,” tutur Calvijn

Sedangkan dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk kedalam rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB, disaat kedua orang tuanya tertidur pulas tersangka D menjalankan aksinya dengan masuk ke kamar dan menculik MSA yang tengah tertidur pulas bersama kedua orang tuanya.

“Selanjutnya pelaku kabur melalui belakang rumah dan membawa bayi itu ke Ngares dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Ditambahkan Calvijn, usai berhasil mengambil bayi tersebut D menghampiri Wulandari yang sudah menunggu di dekat rumah tersangka DN dengan sepeda motor dan kemudian mereka berdua membawa bayi MSA ke Desa Ngares.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenai pasal undang-undang perlindungan anak pasal 76 F junto pasal 83 dengan minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru