Dua Pelaku Pengedar Upal Dibekuk, Polres Trenggalek Minta Warga Teliti Saat Bertransaksi

Selasa, 31 Desember 2019 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Mengaku bisa sulap uang palsu jadi uang asli dan sekaligus bertambah banyak, Misdianto alias ateng warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek digelandang ke polres Trenggalek.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Gunawan warga Nganjuk yang kala itu datang ke terminal surondakan trenggalek.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mendapati sejumlah barang bukti yakni 5 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan, satu buah air softgun milik Misdianto dan 65 uang palsu pecahan 100 ribuan milik Gunawan.

Baca juga : Kakek Bejat Ini Gagahi Bocah Hingga Tiga Kali Begini Modusnya

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Menerangkan terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari tersangka Misdianto yang kala itu menyuruh kedua rekannya mencari pemandu lagu. Ketika berada dijalan, dua rekan misdianto mampir membeli rokok ke subuah warung pinggir jalan.

“Setelah melakukan transaksi tersebut, pedagang rokok curiga dengan uang yang ia dapat lantas melapor ke polisi,” jelasnya, Selasa (31/12/2019)

Calvijn juga mengatakan, penyelidikanpun membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan pelaku di jalan Raya Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Saat diamankan, tersangka bersama temannya DMR dan PWS. Satu pelaku lagi berhasil ditangkap di Terminal Bus Surodakan Trenggalek.

Baca juga : Ribuan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan

Saat ini tersangka dan semua barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Masyarakat pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Trenggalek, diharapkan teliti dan jeli terhadap uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Apalagi mendekati pergantian tahun seperti ini,” tutupnya.

Simak selengkapnya : https://youtu.be/hCLJSr742PU

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru