TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Pemungutan suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek mendatang tetap bisa dilaksanakan andaikata hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.
Sehingga calon tersebut saat pencoblosan kelak akan melawan gambar kosong. Peraturan tersebut merupakan undang-undang PKPU lama, untuk yang baru secara teknisnya masih menunggu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan bahwa andaikata dalam pilbup nanti terjadi calon tunggal, sesuai PKPU lama masih tetap bisa dilaksanakan.
Baca juga : Pilbup Trenggalek Hanya Dua Parpol Bisa Usung Sendiri Sisanya Harus Koalisi
Jadi calon tunggal nanti akan melawan gambar kosong. Namun secara teknis pihaknya masih menunggu PKPU yang baru.
“Calon tunggal harus memenangkan jumlah suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan pemilihan tersebut,” jelasnya, Sesala (13/1/2020)
Secara teknis Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mengatakan jika terjadi calon tunggal maka secara regulasi masih menggunakan PKPU lama yakni undang-undang 10 tahun 2016 pasal 54 c.
Baca juga : September Tahun 2020 Menjadi Agenda Besar Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek
Jika terjadi calon tunggal maka akan tetap dilaksanakan pemungutan suara. Dimana akan terpilih ketika calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
“Jika calon tunggal tidak mendapatkan suara sah yang di tentukan maka akan di ikutkan kembali ke pemilihan tahap berikutnya pada Pilbup terdekat,” terangnya
Simak selengkapnya : https://youtu.be/uBxmHHxDpMo






