Jika Terjadi Calon Tunggal, Begini Penjelasan KPU Trenggalek

Senin, 13 Januari 2020 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Pemungutan suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek mendatang tetap bisa dilaksanakan andaikata hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.

Sehingga calon tersebut saat pencoblosan kelak akan melawan gambar kosong. Peraturan tersebut merupakan undang-undang PKPU lama, untuk yang baru secara teknisnya masih menunggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan bahwa andaikata dalam pilbup nanti terjadi calon tunggal, sesuai PKPU lama masih tetap bisa dilaksanakan.

Baca juga : Pilbup Trenggalek Hanya Dua Parpol Bisa Usung Sendiri Sisanya Harus Koalisi

Jadi calon tunggal nanti akan melawan gambar kosong. Namun secara teknis pihaknya masih menunggu PKPU yang baru.

Calon tunggal harus memenangkan jumlah suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan pemilihan tersebut,” jelasnya, Sesala (13/1/2020)

Secara teknis Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan mengatakan jika terjadi calon tunggal maka secara regulasi masih menggunakan PKPU lama yakni undang-undang 10 tahun 2016 pasal 54 c.

Baca juga : September Tahun 2020 Menjadi Agenda Besar Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek

Jika terjadi calon tunggal maka akan tetap dilaksanakan pemungutan suara. Dimana akan terpilih ketika calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

“Jika calon tunggal tidak mendapatkan suara sah yang di tentukan maka akan di ikutkan kembali ke pemilihan tahap berikutnya pada Pilbup terdekat,” terangnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/uBxmHHxDpMo

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:01 WIB

Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek

Berita Terbaru