Aksi Premanisme Remaja Trenggalek Berujung Penjara

Sabtu, 18 Januari 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Aksi premanisme di wilayah Kecamatan Watulimo Trenggalek kembali memakan korban. Beruntung korban sempat tertolong dan langsung di larikan kerumah sakit terdekat. Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku terduga pelaku pengroyokan.

Antara lain, RGMP (19) dan MDDD Alias Wowok (19) warga desa Karanggandu, Watulimo serta JBMS yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain yakni ABR (25) dan O (23) masih menjadi buron polisi dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menangkap kelima tersangka akibat telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di jalan umum Desa Karanggandu Watulimo. Dalam aksi premanisme yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka yang cukup parah hingga harus di rawat di rumah sakit terdekat.

Baca juga : Kesenian Jaranan Trenggalek Berduka Salah Satu Tokohnya Meninggal

“Korban mengalami luka di bagian mata kiri, kepala belakang bengkak, punggung memar hingga korban harus menjalani perawatan intensif,” ucap Calvijn

Ditambahkan Calvijn, karena korban tidak terima atas perbuatan para tersangka, akhirnya keluarga korban melapor ke Polsek Watulimo. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan para tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga : Dua Pelaku Pengedar Upal Dibekuk Polres Trenggalek Minta Warga Teliti Saat Bertransaksi

Saat terjadi pengeroyokan, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun para tersangka datang dan hampir bersamaan melakukan tindak kekerasan dengan cara menendang mengenai bagian kepala belakang dan punggung korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tutupnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/LK1D017s7yI

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru