TRENGGALEK, RagamWarta – Komisi II DPRD Trenggalek kebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Atau KUA-PPAS APBD tahun 2021 bersama dua stakeholder yakni Bappeda dan Bakeuda.
Dua stakeholder tersebut turut diundang terkait sinkronisasi dalam perencanaan RKPD 2021 tentang percepatan pemulihan ekonomi masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Melihat Sejarah Monumen TRIP di Trenggalek
Pranoto selaku Ketua Komisi II DPR Trenggalek menjelaskan, untuk sisi pendapatan, asumsikan APBD induk tidak ada penambahan. Mengingat adanya wabah pandemi Covid-19, sehingga perlu merencanakan untuk mencari langkah solusi bersama.
Ditambahkan Pranoto, ada perubahan pembahasan KUA-PPAS dari Permendagri 90 regulasi ke Permendagri 64 untuk mengatur KUA-PPAS dengan acuan harus menganggarkan pada pemulihan ekonomi.
Baca juga : Merasa Tak Dihargai, BPD Trenggalek Ngadu ke Dewan
Hal ini menjadi serius karena proses pembahasan KUA PPAS akan menjadi pijakan APBD tahun 2021. Seperti dalam KUA PPAS dulu ada BL dan BTL, namun sekarang tidak ada, yang ada belanja koperasi modal tak terduga dan transfer.
Sehingga Komisi II ingin melihat implementasi dari Permendagri 64 ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Inovasi BUMDES Kedungsigit Ciptakan Kerajinan Keramik yang Apik






