RagamWarta – Rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) digelar Pansus II DPRD bersama Tim Asistensi Pemkab Trenggalek.
Pendirian PDAU tersebut mengacu pada PP 54 tahun 2017, peraturan tersebut berbunyi perusahaan daerah harus dibagi menjadi dua bentuk.
Dua bentuk dimaksud yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Baca juga : Peta Industri Tabrak RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek Minta Disesuaikan
Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek mengatakan, PDAU milik Pemda sebenarnya sudah berdiri berdasar Perda 14 tahun 2006.
Namun dengan adanya PP 54 tahun 2017, mengamanatkan perusahaan daerah harus dalam dua bentuk yakni Perumda atau Perseroda.
Dengan adanya PP 54 tersebut, maka acuannya berubah, jika dulu tunduk pada aturan PT, sekarang harus tunduk pada peraturan PP 54.
Baca Juga : Bendungan Tugu Bakal Jadi Tonggak Wisata Trenggalek
Disampaikan Alwi, lebih jelasnya untuk PDAU karena modal keseluruhan atau 100 persen dimiliki oleh Pemda, maka akan dirubah menjadi Perumda.
Sedangkan untuk Perseroda, kepemilikan saham sebagian Pemda dan pihak lain. Maksimal Pemda harus menguasai minimal 51 persen total saham.






