Rapat Perdana, Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Pendirian Perumda

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – Rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) digelar Pansus II DPRD bersama Tim Asistensi Pemkab Trenggalek.

Pendirian PDAU tersebut mengacu pada PP 54 tahun 2017, peraturan tersebut berbunyi perusahaan daerah harus dibagi menjadi dua bentuk.

Dua bentuk dimaksud yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Peta Industri Tabrak RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek Minta Disesuaikan

Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek mengatakan, PDAU milik Pemda sebenarnya sudah berdiri berdasar Perda 14 tahun 2006.

Namun dengan adanya PP 54 tahun 2017, mengamanatkan perusahaan daerah harus dalam dua bentuk yakni Perumda atau Perseroda.

Dengan adanya PP 54 tersebut, maka acuannya berubah, jika dulu tunduk pada aturan PT, sekarang harus tunduk pada peraturan PP 54.

Baca Juga : Bendungan Tugu Bakal Jadi Tonggak Wisata Trenggalek

Disampaikan Alwi, lebih jelasnya untuk PDAU karena modal keseluruhan atau 100 persen dimiliki oleh Pemda, maka akan dirubah menjadi Perumda.

Sedangkan untuk Perseroda, kepemilikan saham sebagian Pemda dan pihak lain. Maksimal Pemda harus menguasai minimal 51 persen total saham.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru