Rapat Perdana, Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Pendirian Perumda

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – Rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) digelar Pansus II DPRD bersama Tim Asistensi Pemkab Trenggalek.

Pendirian PDAU tersebut mengacu pada PP 54 tahun 2017, peraturan tersebut berbunyi perusahaan daerah harus dibagi menjadi dua bentuk.

Dua bentuk dimaksud yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca juga : Peta Industri Tabrak RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek Minta Disesuaikan

Alwi Burhanuddin selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek mengatakan, PDAU milik Pemda sebenarnya sudah berdiri berdasar Perda 14 tahun 2006.

Namun dengan adanya PP 54 tahun 2017, mengamanatkan perusahaan daerah harus dalam dua bentuk yakni Perumda atau Perseroda.

Dengan adanya PP 54 tersebut, maka acuannya berubah, jika dulu tunduk pada aturan PT, sekarang harus tunduk pada peraturan PP 54.

Baca Juga : Bendungan Tugu Bakal Jadi Tonggak Wisata Trenggalek

Disampaikan Alwi, lebih jelasnya untuk PDAU karena modal keseluruhan atau 100 persen dimiliki oleh Pemda, maka akan dirubah menjadi Perumda.

Sedangkan untuk Perseroda, kepemilikan saham sebagian Pemda dan pihak lain. Maksimal Pemda harus menguasai minimal 51 persen total saham.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan
Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru