TRENGGALEK, RagamWarta – Pertahankan kinerja pegawai pemasyarakatan di lingkup Rumah Tahanan Negara kelas II B Trenggalek, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur kukuhkan 11 petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan atau yang disingkat Satops Patnal ini nantinya akan mengawasi kinerja pegawai Rutan kelas II B Trenggalek selama 24 jam penuh.
Baca juga : Gelar Razia, Petugas Rutan Dapati Napi Sedang Pesta Sabu
Menurut Krismono selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, menuturkan bahwa tindakan pencegahan pelanggaran aturan di dalam rutan tidak hanya berlaku untuk warga binaan saja. Melainkan juga diterapkan pada petugas pemasyarakatan agar kinerjanya sesuai tupoksi masing-masing.
Krismono menargetkan kedepannya tidak ada lagi yang namanya pungutan liar atau sesuatu hal yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Sehingga Rutan Kelas II B Trenggalek bisa masuk dalam Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi.
Baca juga : Cegah Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Gelar Sidak Dalam Rutan
Hal senada juga dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek Dadang Rais Saputro. Pihaknya menerangkan bahwa guna mengawasi secara intens, dirinya bakal menugaskan 11 anggota Satops Patnal 24 jam nonstop secara bergilir.
Sehingga dengan penugasan tersebut pegawai pemasyarakatan yang ada di lingkup rutan kelas II B Trenggalek lebih intens dalam melakukan pengawasan terhadap warga binaan yang berada didalam tahanan.






