RagamWarta – Rusaknya jalan di jalur poros Karangan – Nglongsor kembali memakan korban. Jika sebelumnya menimpa kendaraan bermotor, kali ini ruas jalan rusak ini robohkan kendaraan angkutan barang. Beruntung kendaraan angkut barang bisa dievakuasi berkat bantuan warga sekitar.
Baca Juga : Tolak Tambang, Bupati Trenggalek Minta Pemprov Jatim Evaluasi IUP Eksplorasi
Akhir-akhir ini kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak kerap terjadi. Namun sayangnya banyak dari masyarakat yang belum mengetahui bahwa korban kecelakaan yang di akibatkan jalan rusak bisa menuntut ganti rugi ke Pemerintah.
Seperti yang dijelaskan oleh Ipda Singgih Marhudi selaku Kanit Lantas Polres Trenggalek. Menurutnya aturan tersebut tertuang pada Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009.
Baca Juga : Genjot Ekonomi, Gus Ipin Wacanakan 5000 Pengusaha Baru Setiap Tahun
Kata Ipda Singgih, aturan itu bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), atau Pemerintah Daerah.






