Warga Sumurup Kalah, MA Menangkan BPN Trenggalek Atas Sengketa Lahan Bendungan Bagong

Rabu, 7 April 2021 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta – Putusan Mahkamah Agung tentang kasasi pengadaan tanah Bendungan Bagong Trenggalek sudah keluar. Sesuai dokumen yang diunggah dalam situs resmi milik Mahkamah Agung, menerangkan bahwa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi.

Dimana pemohon kasasi dalam perkara ini ada dua instansi, yang pertama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trengggalek dan yang kedua yakni Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Baca juga : Razia Gabungan Rutan Trenggalek, Petugas Temukan Pisau Dalam Kamar Tahanan

Dengan adanya hal tersebut, maka Penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 84/Pdt.P/2020/PN Trk, tanggal 20 Oktober 2020 yang memenangkan Masgani warga Dusun Winong RT 15 RW 05 Desa Sumurup, secara resmi dibatalkan.

Menanggapi hal itu, Muhammad Nur Fathoni selaku Kasi Pengadaan Tanah Kantor BPN Trenggalek yang juga menjabat Sekertaris Panitia Pembebasan Lahan masih enggan bicara banyak terkait. Menurutnya, BPN Trenggalek belum memperoleh salinan resmi putusan MA.

Baca juga : Buka Pasar Pon, Bupati Trenggalek Minta Semua Pedagang Dan Pembeli Tetap Patuhi Prokes

Namun pihaknya sudah mengetahui bahwa putusan tersebut memang sudah ada dan bisa diunduh lewat situs remis Mahkamah Agung yang di tetapkan pada Februari bulan lalu. Sementara itu Abraham Amrullah selaku Humas Pengadilan Negeri Trenggalek juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada empat gugatan yang dilayangkan.

Namun Mahkamah Agung untuk sementara masih memutuskan satu gugatan saja. Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin melihat lebih lengkap putusan MA bisa langsung akses situs direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga : Kios Terlalu Sempit, Berikut Beberapa Keluhan Yang Dialami Pedagang Pasar Pon Trenggalek

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumurup Budianto menuturkan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resminya. Menurut Budianto pihaknya masih menunggu salinan yang akan disampaikan Pengadilan Negeri Trenggalek.

Budianto juga menerangkan bahwa masyarakat juga belum mengetahui putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebagai bentuk upaya tanggung jawab Pemerintah Desa, pihaknya akan memberikan ruang mediasi agar program strategis nasional bisa berjalan lancar.

Berita Terkait

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah
Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek
Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada
Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya
Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah
Jumlah Kendaraan di Trenggalek Terus Bertambah, Emisi Karbon Meningkat?
Panen Raya Cengkeh di Trenggalek Picu Turunnya Harga Cengkeh di Pasaran
Produksi Padi Trenggalek Meningkat, SR I Hasilkan 84 Ribu Ton

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:08 WIB

Malam Tahun Baru Masehi Bertepatan dengan Malam 1 Rajab: Kesempatan Tingkatkan Ibadah

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:03 WIB

Awas Rem Blong! Berikut Teknik Mengemudi Motor Matic di Pegunungan Trenggalek

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kontaminasi Mikroplastik Intai Kesehatan Bayi, Dinkes Trenggalek Ingatkan Orang Tua Tetap Waspada

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Sejarah Singkat Sumpah Pemuda dan Asal Usulnya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Potret Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Trenggalek: Dari Tanah hingga Kendaraan Mewah

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB