TRENGGALEK, RagamWarta – Putusan Mahkamah Agung tentang kasasi pengadaan tanah Bendungan Bagong Trenggalek sudah keluar. Sesuai dokumen yang diunggah dalam situs resmi milik Mahkamah Agung, menerangkan bahwa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi.
Dimana pemohon kasasi dalam perkara ini ada dua instansi, yang pertama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trengggalek dan yang kedua yakni Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Baca juga : Razia Gabungan Rutan Trenggalek, Petugas Temukan Pisau Dalam Kamar Tahanan
Dengan adanya hal tersebut, maka Penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 84/Pdt.P/2020/PN Trk, tanggal 20 Oktober 2020 yang memenangkan Masgani warga Dusun Winong RT 15 RW 05 Desa Sumurup, secara resmi dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Muhammad Nur Fathoni selaku Kasi Pengadaan Tanah Kantor BPN Trenggalek yang juga menjabat Sekertaris Panitia Pembebasan Lahan masih enggan bicara banyak terkait. Menurutnya, BPN Trenggalek belum memperoleh salinan resmi putusan MA.
Baca juga : Buka Pasar Pon, Bupati Trenggalek Minta Semua Pedagang Dan Pembeli Tetap Patuhi Prokes
Namun pihaknya sudah mengetahui bahwa putusan tersebut memang sudah ada dan bisa diunduh lewat situs remis Mahkamah Agung yang di tetapkan pada Februari bulan lalu. Sementara itu Abraham Amrullah selaku Humas Pengadilan Negeri Trenggalek juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada empat gugatan yang dilayangkan.
Namun Mahkamah Agung untuk sementara masih memutuskan satu gugatan saja. Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin melihat lebih lengkap putusan MA bisa langsung akses situs direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca juga : Kios Terlalu Sempit, Berikut Beberapa Keluhan Yang Dialami Pedagang Pasar Pon Trenggalek
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumurup Budianto menuturkan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resminya. Menurut Budianto pihaknya masih menunggu salinan yang akan disampaikan Pengadilan Negeri Trenggalek.
Budianto juga menerangkan bahwa masyarakat juga belum mengetahui putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebagai bentuk upaya tanggung jawab Pemerintah Desa, pihaknya akan memberikan ruang mediasi agar program strategis nasional bisa berjalan lancar.






