RAGAMWARTA – Kini masyarakat Trenggalek harus selalu tertib lalu lintas saat berkendara dijalan raya. Jangan sampai surat tilang elektronik seperti ini tiba-tiba sampai ke rumah anda.
Seperti yang ada di foto ini contohnya. Ini adalah salah satu pelanggar lalu lintas yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara. Pelanggaran ini terekam oleh mobil Incar yang telah diluncurkan Ditlantas Polda Jatim pada 15 November lalu.
Baca juga : Mobil Incar Mulai Beroperasi, Masyarakat Dihimbau Berhati-hati
Lebih canggihnya lagi, sistem yang ada pada mobil incar akan otomatis mendeteksi kepemilikan kendaraan melalui plat nomor. Dan hasilnya, antara pelanggar yang terekam kamera dengan pemiliknya berbeda. Dari sini ujung-ujungnya sang pemilik yang kerepotan.
Seperti penjelasan Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra bahwa petugas tidak bisa memilih siapa yang akan di catat oleh mobil Incar. Berkat Artificial intelligence, sistem akan secara otomatis menangkap gambar pelanggar lalu lintas.
Baca juga : Jokowi Tanam Padi Bareng Petani Trenggalek, Optimis Hasilkan Padi Berkualitas Berkat Bendungan
Pihaknya juga menegaskan bahwa mobil incar tak pandang bulu. Siapa saja yang terekam telah sengaja melanggar peraturan lalu lintas bakal terima surat tilang elektronik hanya selang 2 sampai 3 hari. Jadi pihaknya menghimbau agar selalu tertip lalu lintas dimanapun dan kemanapun tujuan anda.
Perlu diketahui, dari 12 mobil Incar yang tersedia di Polda Jatim, salah satunya ditempatkan di Kabupaten Trenggalek. Dan yang lebih mengejutkan lagi, setiap harinya mobil incar ini mampu menangkap 200 gambar pelanggar lalu lintas.






