RAGAMWARTA – Oknum Perangkat Desa Kembali di tetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Kasus kali ini menimpa dua perangkat desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Kedua tersengka tersebut ialah AK dan S. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Baca juga : Bobol Akun BRImo dan Shopee Warga Trenggalek, Pemuda Asal OKI Ditangkap Polisi
Kajari Trenggalek Darfiah menjelaskan, kedua tersangka yang juga merupakan pengelola kegiatan Dana Desa, menyalahgunakan anggaran dengan modus menggelembungkan DD dan ADD tahun 2019.
Kedua tersangka juga menjalankan kegiatan penggunaan dana dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Dimana pihak kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD sebesar 260 juta rupiah. Dengan rincian selisih ADD 80 juta, sementara untuk selisih DD mencapai 180 juta rupiah.
Baca juga : Bermodal Kode OTP Pemuda Asal OKI Kuras Saldo BRImo Warga Trenggalek, Begini Modusnya
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan kelas II B Trenggalek. Tersangka dikenai ancaman hukuman undang undang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga dikenakan denda.






