Rugikan Negara 260 Juta, Oknum Perangkat Desa Ngulanwetan Dipenjara

Jumat, 4 Februari 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Oknum Perangkat Desa Kembali di tetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Kasus kali ini menimpa dua perangkat desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Kedua tersengka tersebut ialah AK dan S. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca juga : Bobol Akun BRImo dan Shopee Warga Trenggalek, Pemuda Asal OKI Ditangkap Polisi

Kajari Trenggalek Darfiah menjelaskan, kedua tersangka yang juga merupakan pengelola kegiatan Dana Desa, menyalahgunakan anggaran dengan modus menggelembungkan DD dan ADD tahun 2019.

Kedua tersangka juga menjalankan kegiatan penggunaan dana dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Dimana pihak kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD sebesar 260 juta rupiah. Dengan rincian selisih ADD 80 juta, sementara untuk selisih DD mencapai 180 juta rupiah.

Baca juga : Bermodal Kode OTP Pemuda Asal OKI Kuras Saldo BRImo Warga Trenggalek, Begini Modusnya

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan kelas II B Trenggalek. Tersangka dikenai ancaman hukuman undang undang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga dikenakan denda.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB