RAGAMWARTA – Retas virtual account milik warga Trenggalek, pemuda tanggung asal OKI, Sumatera Selatan diciduk Satreskrim Polres Trenggalek. Kemampuannya bukan main, di Trenggalek saja sudah ada dua korban yang dibuat merugi akibat perbuatannya.
Seperti penjelasan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputra saat pers rilis bahwa Tersangka YP telah melakukan tindak pidana cyber crime, yakni dengan mengakses secara ilegal virtual account milik korban. Tak tanggung-tanggung, dalam setiap aksinya Tersangka bisa membobol dua akun sekaligus. Yang pertama akun BRImo dan kedua akun Shopee.
Baca juga : Aksi Premanisme di Trenggalek Kembali Terjadi, Pemicunya Kaos Oblong
Modusnya setelah bisa menguasai akun milik korban, Tersangka lantas menguras habis saldo yang ada dalam rekening. Tidak hanya itu, Tersangka juga gunakan akun Shopee korban untuk belanja berbagai macam kebutuhannya.
Setelah mendapat laporan, petugas lantas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya pada Sabtu 15 Januari 2022. Dari tangan tersangka, petugas mengantongi beberapa barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta rupiah.
Baca juga : Ketahuan Balap Liar, Puluhan Motor Racing Diangkut Satlantas Polres Trenggalek
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, kini Tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenai pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.






