Aksi Premanisme di Trenggalek Kembali Terjadi, Pemicunya Kaos Oblong

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan remaja dan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan kali ini.

Keempat tersangka itu adalah MNZ 20 tahun, ADC 22 tahun, MAS 23 tahun, dan ADS 22 tahun. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga : Ketahuan Balap Liar, Puluhan Motor Racing Diangkut Satlantas Polres Trenggalek

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang dijelaskan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo bahwa penganiayaan berawal pada hari Sabtu, 22 Januari 2022. Kejadian berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok. Usut punya usut, yang melatarbelakangi mereka adu mulut adalah perbedaan perguruan silat.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana. Menurut penuturannya, keempat tersangka naik pitam karena kaos yang dimiliki korban mengandung kata-kata yang seolah mengejek perguruan mereka.

Baca juga : Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Polres Trenggalek Amankan Barang Bukti 400 Gram

Selanjutnya tanpa basa-basi, keempat tersangka langsung menghajar korban tanpa ampun. Akibatnya korban mengalami luka memar disekujur badan dan kepala. Untuk saat ini keempat tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Trenggalek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang RI tentang perlindungan anak dan pasal 170 serta 351 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB