RAGAMWARTA – Beginilah upaya warga Kelutan Trenggalek dalam menuntut keadilan ke Pemerintah Daerah. Dalam aksinya, mereka mendatangi kantor dewan sambil membawa keranda mayat yang diklaim sudah berumur ratusan tahun.
Kedatangan mereka ke kantor DPRD Trenggalek bukan lah tanpa sebab. Seperti yang dijelaskan oleh Suroso selaku ketua RT 14 Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek bahwa intinya warga Kelutan minta ke anggota dewan agar bisa mengurai perkara makam ilegal yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Tuntutan mereka hanya satu, yakni makam tak berizin ini segera dipindahkan oleh sang ahli waris. Alasannya, selain keberadaan makam yang tidak sesuai tempatnya, dikhawatirkan adanya makam di lahan milik perorangan ini bisa mengganggu warga yang yang rumahnya tak jauh dari lokasi.
Sementara itu, sang ahli waris yang bernama Emy Muryana enggan memberikan komentar tentang hasil rapat dengar pendapat yang diadakan di gedung DPRD Trenggalek kali ini. Pihak ahli waris tetap kekeh dengan keputusan mereka yakni tidak akan memindahkan makam.
Perlu diketahui, kegiatan yang dilakukan warga Kelutan kali ini merupakan buntut panjang adanya makam ilegal yang sempat ramai diperbincangkan. Menurut norma yang ada, makam tersebut dikategorikan sebagai makam ilegal karena tidak mengantongi izin dari siapapun.






