RAGAM WARTA – Pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Panggul, Trenggalek ditangkap polisi karena kasus pencabulan. Parahnya lagi yang jadi mangsa masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Dijelaskan Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi, bahwa tersangka dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa anak kelas lima SD yang masih berusia 12 tahun. Diketahui aksinya dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2023.
“Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui media sosial Instagram. Keduanya lantas bertemu dan selanjutnya sepakat menjalin hubungan asmara,” terang Kompol Sunardi saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Setelah menjalani asmara, keduanya kerap mengajak korban keluar. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, tersangka juga kerap ajak korban nongkrong di Pantai Konang, bahkan hingga larut malam.
“Tersangka memanfaatkan status pacaran dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” tegas Wakapolres Trenggalek.
Akhirnya pada pertengahan bulan Maret, keluarga korban resah karena korban tak kunjung pulang hingga larut malam. Setelah melakukan pencarian, korban dan pelaku ditemukan ditepi jalan raya.
“Dari hasil interogasi keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa tersangka telah memperkosanya sebanyak dua kali. Mendengar hal tersebut, keluarga korban lantas lapor ke kantor polisi,” tegasnya.
Hal senada juga dipertegas Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim bahwa tersangka memperkosa korban sebanyak dua kali. Parahnya lagi aksi bejatnya dilakukan di salah satu warung sekitar Pantai Konang, Kecamatan Panggul.
“Modus yang digunakan tersangka selalu mengiming-imingi uang untuk korban dan akan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan agar korban mau melayani hawa nafsunya,” terang Agus Salim.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan di area pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa baju milik korban dan tersangka, handphone dan sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Trenggalek.






