Gugatan ke Ketua DPRD dan DPD PKS dikembalikan

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat di konfirmasi awak media

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat di konfirmasi awak media

RagamWarta.com -Majelis Hukum menolak penggugatan yang dilakukan oleh Dasiran. Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu (9/8/2023) kemarin. Permohonan provisi penggugat secara resmi telah ditolak untuk proses selanjutnya.

Perlu diketahui gugatan Dasiran tercatat bernomor surat 13/Pdt. Sus-parpol/2024/PN Trk. Dimana penggugat Dasiran menggugat Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam sebagau tergugatI dan Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin sebagai tergugat II. Dasiran sendiri adalah anggota DPRD PKS yang berpindah ke Partai PDI Perjuangan.

“Kita mengalir saja dan menyerahkan proses selanjutnya kepada sekertaris dewan untuk di tindaklanjuti,” tutur Samsul, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsul dalam hal ini juga berharap, semoga tidak ada upaya hukum lainnya, sehingga putusan pada tingkat pertama ini telah selesai. Pihaknya juga menyampaikan bahwa Permendagri mengeluarkan surat, ketika DCT telah disahkan maka anggota DPRD yang pindah partai tidak akan menerima fasilitas dan hak mereka lagi.

Artinya ketika sudah DCT akan hilang hak sebagai anggota DPRD, untuk saat ini fasilitas dan hak masih di berikan. Karena berhentinya menjadi anggota DPRD tersebut semua mengacu pada SK sehingga pergantian berupa periodik lima tahun yang berlaku.

“Dengan adanya gugatan itu, jelas anggota DPRD wajib menjadi anggota fraksi, jadi pihaknya masih menjadi anggota fraksi sebelumnya,” ungkapnya.

Diimbuhkan Samsul, dalam proses ini pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada biro hukum provinsi hasilnya diminta menunggu keputusan pengadilan. Namun, apakah putusan tingkat pertama ini sudah menjamin untuk proses selanjutnya sebagai bukti inkrah atau belum itu juga belum tahu.

Tentu lembaga akan melakukan diskusi kembali, prinsip dalam proses ini semua harus taat hukum dan undang-undang, jadi apa yang telah di putuskan jangan dampai melanggar hukum.

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Selasa, 29 September 2026 - 16:13 WIB

Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan

Berita Terbaru