RagamWarta.com -Majelis Hukum menolak penggugatan yang dilakukan oleh Dasiran. Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu (9/8/2023) kemarin. Permohonan provisi penggugat secara resmi telah ditolak untuk proses selanjutnya.
Perlu diketahui gugatan Dasiran tercatat bernomor surat 13/Pdt. Sus-parpol/2024/PN Trk. Dimana penggugat Dasiran menggugat Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam sebagau tergugatI dan Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin sebagai tergugat II. Dasiran sendiri adalah anggota DPRD PKS yang berpindah ke Partai PDI Perjuangan.
“Kita mengalir saja dan menyerahkan proses selanjutnya kepada sekertaris dewan untuk di tindaklanjuti,” tutur Samsul, Kamis (10/8/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsul dalam hal ini juga berharap, semoga tidak ada upaya hukum lainnya, sehingga putusan pada tingkat pertama ini telah selesai. Pihaknya juga menyampaikan bahwa Permendagri mengeluarkan surat, ketika DCT telah disahkan maka anggota DPRD yang pindah partai tidak akan menerima fasilitas dan hak mereka lagi.
Artinya ketika sudah DCT akan hilang hak sebagai anggota DPRD, untuk saat ini fasilitas dan hak masih di berikan. Karena berhentinya menjadi anggota DPRD tersebut semua mengacu pada SK sehingga pergantian berupa periodik lima tahun yang berlaku.
“Dengan adanya gugatan itu, jelas anggota DPRD wajib menjadi anggota fraksi, jadi pihaknya masih menjadi anggota fraksi sebelumnya,” ungkapnya.
Diimbuhkan Samsul, dalam proses ini pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada biro hukum provinsi hasilnya diminta menunggu keputusan pengadilan. Namun, apakah putusan tingkat pertama ini sudah menjamin untuk proses selanjutnya sebagai bukti inkrah atau belum itu juga belum tahu.
Tentu lembaga akan melakukan diskusi kembali, prinsip dalam proses ini semua harus taat hukum dan undang-undang, jadi apa yang telah di putuskan jangan dampai melanggar hukum.






