RagamWarta.com – Situs sejarah manusia memang menarik perhatian. Salah satu peran pentingnya ialah untuk menunjukkan eksistensi peradaban. Bahkan bersinggungan dengan pola pikir masyarakat itu sendiri.
Beberapa waktu yang lalu ditemukan suatu bekas bangunan di Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Diyakini situs tersebut berdiri sejak jaman Mataram kuno, Kamis (12/10/2023).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Sunyoto membenarkan atas penemuan itu. Ke depan pihaknya akan bersinergi dengan Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Di situs Gondang pernah dilakukan ekskavasi ringan sekali. Saat ini kami hendak melakukan penelitian lebih lanjut. Yaitu dengan menggandeng BPK dan BRIN. Data sementara mengindikasikan bahwa situs dibangun jaman kerajaan Mataram Kuno,” lepas Sunyoto.
Tercatat dalam penemuan sebelumnya berupa bangunan dari batu bata merah.Tersusun menyerupai bentuk bangunan candi dengan keadaan rusak sebagian. Berbagai arca juga pernah ditemukan di sekitar kompleks situs.
Ia menambahkan, “kami hendak melakukan ekskavasi tingkat lanjut. Proses kedua akan berlangsung lebih mendalam. Mengingat ekskavasi pertama belum dilakukan secara penuh.”
Selain itu ia menampung informasi warga yang pernah menemukan batuan bata merah di luar kompleks. Kecenderungannya akan dilakukan penelusuran pula. Hingga sekarang belum diketahui usia tahun dalam situs ini.
Penemuannya belum menemukan angka tahun. Hanya informasi dari kecenderungan peradaban yang bisa dideklarasikan. Model bangunan seperti ini sangat mirip dengan situs mataram kuno yang sudah jelas ditemukan beserta angka tahun (candra sengkala).
“Dengan adanya situs ini bisa mencerminkan budaya yang ada di Trenggalek. Terlebih jika ditemukan prasasti yang lebih menggambarkan kondisi saat itu. Hipotesa awal mengarah pada candi, namun perannya sebagai candi utama atau perwara belum bisa ditarik kesimpulan,” terang Sunyoto.
Sebagai penutup pihaknya terus melakukan penggalian hingga jelas diakui sebagai situs. Kemudian dilakukan perawatan dan pemeliharaan serta pengamanan. Lalu melakukan proses terhadap situs yang kepemilikannya adalah tanah milik masyarakat.






