Perjadin Dirombak, Komisi I DPRD Trenggalek Minta Ada Perbup Standar Harga

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alwi Burhanuddin ketua Komisi I DPRD Trenggalek

Alwi Burhanuddin ketua Komisi I DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 telah terbit, mekanisme Perjalanan Dinas (Perjadin) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal di rombak.

Dijelaskan Alwi Burhanuddin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek bahwa Perpres 53 tahun 2023 merupakan peraturan perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

“Secara garis besar perpres ini mengatur tentang mekanisme Perjadin yang semula lump sum kemudian sekarang diganti at cost,” ucap Alwi usai pimpin rapat kerja komisi, Senin (23/10/2023).

Dijelaskan Alwi, mekanisme at cost merupakan pembayaran yang sesuai dengan nota yang diterbitkan. Sementara lump sum adalah mekanisme pembayaran sesuai dengan plafon anggaran.

“Harga satuan di masing-masing wilayah itu berbeda. Contohnya saja Jawa Timur memiliki plafon anggaran berbeda dibandingkan perjadin ke Jawa Tengah dan Jawa Barat,” tegasnya.

Tidak hanya mengatur mekanisme pembayaran, Perpres 53 tahun 2023 juga mengatur tataran pelaksanaan menjadi lebih ringkas, meski plafon anggarannya sama.

Digambarkan Alwi, jika perpres lama satu pagu anggaran untuk lima kegiatan. Sedangkan Perpres 53 tahun 2023 ini meringkas kegiatan itu bisa menjadi tiga kali.

“Tidak ada kenaikan sebenarnya. Perumpamaanya jika sebelumnya anggaran itu habis dalam 5 kegiatan. Tapi kalau berlaku Perpres 53 itu bisa habis dalam 3 kegiatan saja, meskipun anggarannya tetap,” jelasnya.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini juga menegaskan bahwa implementasi Perpres 53 tahun 2023 memerlukan peraturan turunan berupa peraturan bupati.

“Perlu sebuah Perbup (Peraturan Bupati) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Perpres 53 tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) ini,” pungkas Alwi Burhanuddin.

Berita Terkait

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ
Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda
DPRD Trenggalek Setujui Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:09 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:06 WIB

Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:12 WIB

Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3

Berita Terbaru