DPRD Trenggalek Siapkan Uang Jasa Pengabdian Untuk Anggota yang Tak Lolos Legislatif

Senin, 13 Mei 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan DPRD Trenggalek, Muhtarom

Sekretaris Dewan DPRD Trenggalek, Muhtarom

RagamWarta.com – Dari 45 anggota DPRD petahana, sekitar 16 orang akan diganti oleh wajah baru yang telah di tetapkan KPU beberapa waktu lalu. Beruntung, anggota yang mengakhiri masa jabatannya bakal menerima pesangon.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom saat dikonfirmasi awak media. Pihaknya mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa bagi pimpinan dan anggota yang mengakhiri masa jabatannya diberikan Uang Jasa Pengabdian.

Untuk mempersiapkan itu, DPRD Trenggalek menyiapkan sekitar Rp 400 juta anggaran yang untuk membayar jasa pengabdian wakil rakyat tersebut. Besaran biaya pengabdian yang diterima tiap anggota legislatif bisa berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besaran jasa pengabdian, ditentukan berdasarkan masa kerja dan kedudukan yang bersangkutan. Artinya antara satu dengan yang lainnya mungkin akan berbeda,”kata Muhtarom, Senin (13/5/2024).

Dijelaskan Muhtarom, besaran nominal jasa pengabdian yang diterima bervariasi. Bagi anggota DPRD yang masa kerja satu tahun, maka akan menerima satu kali uang representasi, dua tahun dua kali uang representasi, dan seterusnya.

Jumlah uang satu kali representasi untuk anggota DPRD itu sekitar Rp 1,5 juta, sedangkan untuk wakil ketua Rp 1,6 juta. Kemudian untuk ketua itu Rp 2,1 juta.

“Sementara untuk anggota DPRD yang mengalami PAW, akan menerima jasa pengabdian sesuai masa tugas yang dijalani pasca PAW,” ungkapnya.

Jadi untuk anggota yang dapat Penggantian Antar Waktu (PAW) besaran jasa pengabdian tidak sama dengan anggota yang sejak awal menjabat.

Dicontohkan Muhtarom, seperti anggota DPRD yang masa tugasnya hanya satu tahun akan menerima satu kali uang representasi. Sementara yang menggantikan lebih dari satu tahun, akan menerima sesuai dengan masa kerjanya.

Seperti Eko Wahyudi, dari PKS hanya menjabat selama satu tahun, sehingga hanya akan menerima satu kali uang representasi. Sedangkan untuk Heru Dwi Kuncoro dan Joko Prasetyo dari PKB yang menggantikan lebih lama, akan menerima sesuai dengan masa kerjanya, yakni empat tahun.

“Pemberian jasa pengabdian ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan bagi para anggota DPRD disini atas pengabdian mereka selama menjabat,” pungkas Sekwan DPRD Trenggalek.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru