RagamWarta.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Trenggalek masuki tahap tuntutan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (14/11/2024) itu menghadirkan terdakwa RG (58) yang bertindak sebagai bendahara BOS dituntut penjara 5 tahun 6 bulan.
Sesuai keterangan Rio Irnanda selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin dengan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.
Yang mana RG (58) yang merupakan bendahara BOS pada saat itu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“JPU menuntut RG dipenjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider kurungan 3 bulan,” ujar Rio dalam keterangan persnya, Jumat (15/11/2024).
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa RG untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.514.300.551,79.
“Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun penjara,” tambahnya.
Rio juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2024. Sementara agendanya pembelaan dari pihak terdakwa.
“Sidang selesai Pukul 13.22 WIB dan rencana akan dilanjutkan lagi Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” tandasnya.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa RG tidak bekerja sendiri. Kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek saat itu, yaitu TN, juga diduga terlibat dalam korupsi ini.
“Tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut,” ungkap Rio.
Namun proses hukum hanya diterapkan pada RG karena TN telah meninggal dunia saat kasus ini mulai terungkap.
Perlu diketahui kasus penyalahgunaan dana BOS di SMP 3 Trenggalek terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. Total dana BOS yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. Dengan rincian Rp. 848 juta pada 2017, Rp.845 juta 2018, dan Rp 812 juta di 2019.
“Berdasarkan hasil audit pihak berwenang, ditemukan bahwa kerugian negara akibat kasus penyelewengan dana BOS mencapai Rp.514 juta,” pungkasnya.






