RagamWarta.com – Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial IS alias Supar akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (10/12/2024).
Sedangkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, M Akbar Yahya, mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap santriwati sudah dilimpahkan ke PN Trenggalek pada minggu sebelumnya.
“Sidang pertama akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU,” jelas Akbar saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/12/2024).
Dijelaskan Akbar, sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan pondok pesantren yang juga dikenal sebagai tokoh agama. Bahkan yang akan memimpin jalannya sidang merupakan Ketua PN Trenggalek langsung.
“Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut tokoh agama dan lembaga pendidikan keagamaan,” tambah Akbar.
Kasus yang menyeret IS ini berawal dari dugaan persetubuhan terhadap salah satu santriwati. Ironisnya persetubuhan terhadap santriwati tersebut diketahui menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.
Akbar juga menegaskan bahwa kejaksaan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk hasil tes DNA yang mengonfirmasi hubungan biologis antara anak korban dengan tersangka.
“Kami sangat yakin dengan kekuatan bukti, terutama tes DNA yang menjadi salah satu elemen pembuktian utama,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Trenggalek juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk mempersiapkan tuntutan terhadap tersangka.
“Bahkan perkara ini mendapat atensi khusus dari kejaksaan tinggi. Oleh karena itu, setiap langkah dipersiapkan dengan saksama,” lanjut Akbar.
Walaupun bukti tes DNA sudah menunjukkan siapa anak biologis anak santriwati, namun Supar selaku memimpin pondok pesantren di Kecamatan Kampak, terus membantah tuduhan tersebut.
“Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya di Trenggalek, tetapi juga di tingkat provinsi karena menyangkut isu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan,” pungkas Kajari Trenggalek.






