Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati Tolak Tes DNA sebagai Bukti Kuat

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Syafi'i alias Supar, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga melahirkan sampai di PN Trenggalek.

Imam Syafi'i alias Supar, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga melahirkan sampai di PN Trenggalek.

RagamWarta.com – Imam Syafi’i alias Supar, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga melahirkan, menolak hasil tes DNA sebagai bukti yang sah dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (11/02/2025).

Dalam pledoinya, ia beralasan bahwa tes DNA tidak didukung oleh keterangan ahli di persidangan sehingga tidak dapat dijadikan dasar utama dalam pembuktian kasus ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembelaannya, terdakwa menyebut dakwaan terhadapnya hanya bertumpu pada tes DNA, yang menurutnya belum cukup kuat untuk membuktikan perbuatannya.

“Dalam pledoinya, terdakwa menilai hasil tes DNA belum layak dijadikan bukti karena tidak diikuti oleh keterangan ahli di persidangan,” jelas Revan saat dikonfirmasi awak media.

Tak hanya itu, Supar juga menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti lain yang bisa secara sah membuktikan dirinya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, baik dirinya maupun tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Polemik mengenai hasil tes DNA sebagai bukti utama dalam kasus ini pun menjadi perhatian.

Sementara pihak penuntut umum meyakini tes DNA telah cukup membuktikan keterlibatan terdakwa, pembelaan dari pihak Supar justru berupaya menggugurkan keabsahan bukti tersebut.

Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh pembelaan sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Keputusan akhir dalam kasus ini akan menjadi ujian terhadap bagaimana sistem peradilan menilai kekuatan tes DNA dalam pembuktian kasus kejahatan seksual.

Berita Terkait

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB