RagamWarta.com – Imam Syafi’i alias Supar, terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga melahirkan, menolak hasil tes DNA sebagai bukti yang sah dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (11/02/2025).
Dalam pledoinya, ia beralasan bahwa tes DNA tidak didukung oleh keterangan ahli di persidangan sehingga tidak dapat dijadikan dasar utama dalam pembuktian kasus ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembelaannya, terdakwa menyebut dakwaan terhadapnya hanya bertumpu pada tes DNA, yang menurutnya belum cukup kuat untuk membuktikan perbuatannya.
“Dalam pledoinya, terdakwa menilai hasil tes DNA belum layak dijadikan bukti karena tidak diikuti oleh keterangan ahli di persidangan,” jelas Revan saat dikonfirmasi awak media.
Tak hanya itu, Supar juga menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti lain yang bisa secara sah membuktikan dirinya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, baik dirinya maupun tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Polemik mengenai hasil tes DNA sebagai bukti utama dalam kasus ini pun menjadi perhatian.
Sementara pihak penuntut umum meyakini tes DNA telah cukup membuktikan keterlibatan terdakwa, pembelaan dari pihak Supar justru berupaya menggugurkan keabsahan bukti tersebut.
Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh pembelaan sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Keputusan akhir dalam kasus ini akan menjadi ujian terhadap bagaimana sistem peradilan menilai kekuatan tes DNA dalam pembuktian kasus kejahatan seksual.






