RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru.
Padahal sudah direncanakan bahwa Pilkades periode itu akan diselenggarakan pada 23 Juli 2025. Alhasil, Pilkades tahun depan harus dijadwal ulang.
Penundaan ini menyusul arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta daerah menunggu terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Sementara empat desa yang terdampak adalah Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.
“Kami baru konsultasi dengan Kemendagri terkait dua hal. Pertama, apakah Pilkades bisa dilaksanakan sebelum aturan turunan UU Nomor 3 diterbitkan. Kedua, bagaimana mekanisme jika hanya ada calon tunggal,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Senin (29/4/2025).
Dari hasil konsultasi, Kemendagri menegaskan seluruh proses Pilkades maupun pergantian antar waktu (PAW) harus menunggu peraturan pelaksana sebagai dasar hukum.
“Sehingga, mengikuti petunjuk tersebut, Pilkades untuk sementara ditunda,” tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa jika hingga akhir tahun 2025 aturan pelaksana belum terbit. Maka pelaksanaan Pilkades kemungkinan akan digabungkan dengan Pilkades serentak tahun 2027.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Kalau sampai tahun ini belum terbit, maka anggaran Pilkades akan dialihkan ke kegiatan lain,” pungkasnya.






