Pilkades di Empat Desa Trenggalek Terancam Ditunda, Menunggu Aturan Turunan UU Desa

Selasa, 29 April 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek.

Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru.

Padahal sudah direncanakan bahwa Pilkades periode itu akan diselenggarakan pada 23 Juli 2025. Alhasil, Pilkades tahun depan harus dijadwal ulang.

Penundaan ini menyusul arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta daerah menunggu terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara empat desa yang terdampak adalah Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.

“Kami baru konsultasi dengan Kemendagri terkait dua hal. Pertama, apakah Pilkades bisa dilaksanakan sebelum aturan turunan UU Nomor 3 diterbitkan. Kedua, bagaimana mekanisme jika hanya ada calon tunggal,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Senin (29/4/2025).

Dari hasil konsultasi, Kemendagri menegaskan seluruh proses Pilkades maupun pergantian antar waktu (PAW) harus menunggu peraturan pelaksana sebagai dasar hukum.

“Sehingga, mengikuti petunjuk tersebut, Pilkades untuk sementara ditunda,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa jika hingga akhir tahun 2025 aturan pelaksana belum terbit. Maka pelaksanaan Pilkades kemungkinan akan digabungkan dengan Pilkades serentak tahun 2027.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Kalau sampai tahun ini belum terbit, maka anggaran Pilkades akan dialihkan ke kegiatan lain,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Berita Terbaru