Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Trenggalek

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Trenggalek dalam rapat paripurna, Rabu (14/5/2025).

Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016, dengan tujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) agar lebih mendukung visi Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

“Untuk mencapai daya saing kolektif dan pendapatan tinggi, dibutuhkan perangkat daerah yang kuat dan fokus. Ini juga mendukung reformasi birokrasi, pengentasan kemiskinan, serta percepatan hilirisasi,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Ipin.

Selain penyesuaian visi daerah, perubahan ini juga merujuk pada kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Surat Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Perubahan nomenklatur perangkat daerah juga mengikuti Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, yang mengharuskan BKD diubah menjadi BKPSDM.

“Dengan ketentuan ini, maka nomenklatur dan struktur perangkat daerah yang diatur dalam Perda sebelumnya perlu disesuaikan,” jelas Bupati Trenggalek.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyebutkan ada dua faktor utama yang mendasari perubahan ini. Yang pertama mandat dari pemerintah pusat serta penyesuaian dengan RPJPD daerah.

“Contohnya, BKD harus menjadi BKPSDM. Selain itu, jika kita ingin mewujudkan Net Zero Carbon, maka bidang lingkungan hidup harus ditingkatkan menjadi dinas,” ungkap Doding.

Terkait jumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Doding berharap jumlahnya tetap sama meski ada penggabungan.

“Misalnya, urusan perumahan bisa digabung dengan PUPR atau perhubungan. Peternakan dan perikanan juga memungkinkan digabung,” jelasnya.

Menurutnya, efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan struktur baru.

“Semakin banyak dinas, anggaran akan terbagi lebih banyak. Sebaliknya, semakin ramping, semakin efisien,” tutup politisi yang berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru