RagamWarta.com – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi denda.
Melalui kebijakan ini, warga yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda tambahan. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus hingga 27 Desember 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat.
“Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, saya mengumumkan beberapa informasi yang semoga membahagiakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan bupati tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak daerah yang masih memiliki tanggungan.
“Mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya.
Dengan adanya kebijakan ini, warga Trenggalek diimbau segera memanfaatkan kesempatan hingga ini hingga akhir tahun 2025 ini.
“Bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” tegasnya.






