Bupati Trenggalek Beri Keringanan Pajak, Denda Tunggakan Dihapus Sampai Desember 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyelenggarakan konferensi pers di Smart Center.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyelenggarakan konferensi pers di Smart Center.

RagamWarta.com – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi denda.

Melalui kebijakan ini, warga yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda tambahan. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus hingga 27 Desember 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

“Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, saya mengumumkan beberapa informasi yang semoga membahagiakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan bupati tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak daerah yang masih memiliki tanggungan.

“Mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya.

Dengan adanya kebijakan ini, warga Trenggalek diimbau segera memanfaatkan kesempatan hingga ini hingga akhir tahun 2025 ini.

“Bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:03 WIB

Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Berita Terbaru