Bupati Trenggalek Beri Keringanan Pajak, Denda Tunggakan Dihapus Sampai Desember 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyelenggarakan konferensi pers di Smart Center.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyelenggarakan konferensi pers di Smart Center.

RagamWarta.com – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi denda.

Melalui kebijakan ini, warga yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda tambahan. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus hingga 27 Desember 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, saya mengumumkan beberapa informasi yang semoga membahagiakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan bupati tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak daerah yang masih memiliki tanggungan.

“Mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya.

Dengan adanya kebijakan ini, warga Trenggalek diimbau segera memanfaatkan kesempatan hingga ini hingga akhir tahun 2025 ini.

“Bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober
PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun
Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WIB

PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB